Berita Pendidikan
Nurdin Halid Dianugerahi Gelar Kehormatan Seperti Habib Luthfi, Mahasiswa Unnes Demo: Tak Layak
Nurdin Halid Dianugerahi Gelar Kehormatan Seperti Habib Luthfi, Mahasiswa Unnes Demo: Tak Layak
Penulis: m zaenal arifin | Editor: yayan isro roziki
TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Universitas Negeri Semarang (Unnes) akan memberikan anugerah gelar kehormatan Doktor Honoris Causa kepada mantan Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Nurdin Halid, di Kampus Unnes, Sekaran, Gunungpati, Kota Semarang, Kamis (11/2/2021).
Sebelum ini, Unnes juga memberikan gelar kehormatan serupa: Doktor Honoris Causa, kepada Habib Luthfi bin Yahya.
Akan tetapi, penganugerahan gelar kehormatan kepada Nurdin Halid tersebut menuai protes.
• Unnes akan Anugerahi Eks Terpidana Korupsi Minyak Goreng Nurdin Halid Gelar Doktor Honoris Causa
• Habib Luthfi bin Yahya Dapat Gelar Kehormatan Doktor Honoris Causa dari Unnes: Ulama Out of The Box
• Terima Gelar Doktor Honoris Causa, Habib Luthfi bin Yahya Sempat Pertanyakan Kepantasan Dirinya
• Mahasiswa Unnes Laporkan Rektor Fathur Rokhman ke KPK, Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Kampus
Pasalnya, Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) itu dianggap tak layak menerima gelar karena pernah tersandung berbagai kasus dan dipidana dalam kasus korupsi.
Presiden BEM KM Unnes, Wahyu Suryo Pratama mengatakan, Nurdin Halid memiliki rekam jejak yang tidak mencerminkan performa seseorang yang memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik.
"Buktinya ia pernah tersandung sejumlah kasus dan pernah dipenjara."
"Mengingat track record yang dimiliki Nurdin Halid tidaklah bisa dikatakan layak untuk menerima gelar kehormatan tersebut," kata Wahyu, Kamis (11/2/2021).
Dari catatannya, Nurdin Halid pernah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penyelundupan gula impor ilegal pada 2004, terlibat kasus pelanggaran kepabeanan impor beras dari Vietnam dan divonis 2 tahun 6 bulan pada 2005 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan dibebaskan setelah mendapat remisi pada 2006.
Selain itu, lanjutnya, Nurdin Halid pernah menjadi terpidana 2 tahun dalam kasus korupsi dana pendistribusian minyak goreng Bulog tahun 2007.
Bahkan Nurdin juga dikaitkan dalam kasus suap pada pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Hamka Yamdu.
Ditambah lagi, Pengadilan Negeri Samarinda juga menyatakan Nurdin Halid menerima uang dari aliran Aidil Fitri, mantan Manajer Persisam Samarinda yang telah terbukti melakukan korupsi dana APBD untuk klub senilai Rp 1,7 miliar.
Nurdin Halid lengser dari jabatannya sebagai Ketua Umum PSSI berdasarkan keputusan induk organisasi sepak bola dunia FIFA menyusul serangkaian kekisruhan di tubuh sepak bola Indonesia.
Nurdin Halid dianggap sosok yang paling bertanggung jawab terhadap kekacauan itu.
"Kecenderungan Unnes untuk mengobral gelar kepada para tokoh politik, membuat kami harus mengeluarkan sikap," tegas Wahyu.
Wahyu menjelaskan berdasarkan Permendikbud No. 21 Tahun 2013, Doktor Honoris Causa merupakan gelar kehormatan yang diberikan oleh suatu perguruan tinggi kepada seseorang yang dianggap telah berjasa dan atau berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial, budaya, dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan dan/atau kemasyarakatan.
"Dalam peraturan itu juga disebutkan bahwa penerima Gelar Doktor Kehormatan antara lain harus memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik," jelasnya.
Melihat rekam jejak tersebut, Wahyu mendesak Rektor dan Senat Unnes untuk membatalkan penganugerahan gelar doctor honoris causa kepada Nurdin Halid dan menghentikan semua proses untuk menyelenggarakan prosesi atas penganugerahan tersebut.
"Kami juga mendesak Rektor dan Senat Unnes agar menghentikan segala bentuk upaya mengobral gelar doctor kehormatan kepada para pejabat/politisi dan sudah semestinya mengedepankan aspek keteladanan," sambungnya.
Tak hanya itu saja, Wahyu juga mendesak Rektor dan Senat Unnes menjunjung tinggi marwah akademik dan menjauhkan segala tindakan yang memiliki tendensi politik sehingga kampus patut menjadi center of excellent, terutama dalam hal penegakan etika, moral, dan kepribadian yang baik.
Habib LUthfi terima gelar kehormatan
Sebelumnya diberitakan, Habib Lutfi bin Yahya memperoleh gelar kehormatan honoris causa (HC) Bidang Komunikasi Dakwah dan Sejarah Kebangsaan dari Universitas Negeri Semarang (Unnes).
Upacara penganugerahan digelar secara daring dan luring di Auditorium Unnes, Senin (9/11/2020).
Sejumlah pejabat mulai dari daerah, provinsi hingga pusat, hadir dalam penganugerahan tersebut.
Diantaranya, Sekda Kota Semarang, Iswar Aminuddin, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maemun, dan masih banyak lainnya.
Bahkan Presiden RI Joko Widodo juga mengikutinya secara daring.
Rektor Unnes, Prof Dr Fathur Rokhman mengatakan, penganugerahan gelar doktor kehormatan kepada Habib Luthfi bin Yahya merupakan bentuk memuliakan ilmu, rasa hormat, dan bangga kepada seorang ulama, guru, dan sekaligus tokoh kharismatik yang telah banyak berkontribusi kepada bangsa dan negara.
Khususnya pada peningkatan rasa nasionalisme kebangsaan melalui seni dakwah yang menyejukkan serta mendamaikan atas kebhinekaan Indonesia.
"Habib Luthfi bin Yahya memiliki gaya komunikasi yang natural dan elegan. Gaya dakwah dan pola berpikir beliau out of the box dari kebanyakan orang."
"Hal inilah menjadi pembeda dari para ulama dan habaib yang lain," kata Fathur Rokhman.
Kharismatik Habib Lutfi bin Yahya yang terpancar dari komunikasi dakwah dan sejarah kebangsaan itu mengantarkannya untuk dianugerahi Doktor Kehormatan di Unnes.
Lebih lanjut ia menegaskan, karya-karya Habib Lutfi bin Yahya dalam bentuk buku dan gaya komunikasi dakwah ini memiliki novelty yang sesuai dengan bidang Komunikasi Dakwah dan Sejarah Kebangsaan.
Hal tersebut tampak dari materi dakwahnya yang mengemas tiga pilar pemberdayaan umat, yakni agama, kebangsaan (nasionalisme), dan pertumbuhan ekonomi. Ketiganya dirangkai melalui platform sejarah kebangsaan yang menjadi penghela harmoni kebangsaan dalam wadah NKRI.
"Konsep yang disampaikan merupakan novelty dalam seni komunikasi berdakwah yang menggabungkan tiga pilar, perlu dijadikan suri tauladan dalam melakukan komunikasi dakwah di masyarakat," paparnya.
Fathur Rokhman yang juga selaku promotor Habib Luthfi bin Yahya menyampaikan, telah melakukan kajian akademik atas berbagai karya keilmuan Habib Lutfi dari buku, artikel, dan karya lainnya.
Berbagai karya dan pemikiran habib dengan nama lengkap Habib Muhammad Luthfi bin Ali bin Yahya itu di antaranya buku berjudul Jihad Ekonomi dalam Bingkai NKRI: Belajar Nasionalisme dan Ekonomi kepada Maulana Habib Al-Habib Luthfi bin Yahya Penerbit Ladang Kata.
Kemudian, Sejarah Maulid Nabi: Meneguhkan Semangat Keislaman dan Kebangsaan Menara Publishing, Umat Bertanya Habib Luthfi Menjawab Majelis Khoir, Secercah Tinta: Jalinan Cinta Seorang Hamba dengan Sang Pencipta Menara Publisher, dan masih banyak lagi.
Habib Luthfi bin Yahya juga memiliki prestasi dan jabatan organisasi nasional dan internasional di antaranya sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (2019-2024), anggota The Royal Aal al-Bayt Institute for Islamic Thought Yordania (2019-Sekarang), Ra’is ‘Am Jam’iyah Ahlu Thariqah al Mu’tabarah an Nahdiyah (JATMAN) (2018-2023).
Lalu, Ketua Forum Sufi Internasional (Terpilih sebagai Ketua Majlis Ta'sis Forum Ulama se-Dunia Pekalongan (2019- Sekarang), Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Jawa Tengah (2006-2011), Pendiri dan Pembina Majelis Ta'lim Kanzus Sholawat Pekalongan Jawa Tengah (2000- sekarang).
"Beliau juga salah satu dari 500 Tokoh Islam Berpengaruh di Dunia versi The Royal Islamic Strategic Studies Centre (2019)."
"Beliau memperoleh Anugrah Konservasi Anugerah Upakarti Reksa Bhineka Adi Karsa dari Universitas Negeri Semarang (2017) dan prestasi lainnya," ungkapnya. (nal)
• Ini Kesaksian Ganjar tentang Sosok Habib Luthfi bin Yahya yang Terima Gelar Doktor HC dari Unnes
• Disebut Sudah Berstandar FIFA, Stadion Mochtar Pemalang Masih Butuh Rp45 Miliar untuk Fasiltias Ini
• Hati-hati, Jalur Sibelis Pekalongan Longsor, Kades Tenogo: Sebelumnya Ada Batu Besar Menggelinding
• Bupati Pemalang Resmikan 12 Hasil Pembangunan Senilai Rp220 Miliar, Gedung DPRD Paling Fantastis