Berita Kriminal
Aksi Kajari Gadungan Abdussamad, Nginap di Hotel 2 Bulan Tak Mau Bayar dan Tipu Warga Rp720 Juta
Aksi Kajari Gadungan Abdussamad, Nginap di Hotel 2 Bulan Tak Mau Bayar dan Tipu Warga Rp720 Juta
TRIBUNPANTURA.COM - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) mengaku sebagai kepala kejaksaan negeri (Kejari).
Aksi Kajari gadungan bernama Abdussamad (38) ini cukup merugikan banyak orang.
Selain menginap di hotel selama dua bulan dan tak mau membayar tagihannya, Kajari gadungan ini juga menipu warga hingga Rp720 juta.
• Ternyata Pembawa Varian Baru Corona B117 TKI Asal Brebes, Dinkes: Dia dan Keluarganya Diisolasi
• Perempuan Paruh Baya Gegerkan Rombongan Bupati Pemalang, Nangis Meraung-raung Minta Rp10.000
• Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 Resmi Dibuka Siang Ini, Login www.prakerja.go.id
• Belum Sepekan Dilantik Jadi Bupati Blora, Arief Rohman Banjir Aduan Soal Jalan Rusak
Aksi Abdussamad sebagai Kajari gadungan berakhir setelah ditangkap di salah satu hotel di wilayah Surabaya Barat, Senin (1/3/2021).
Dari hasil pemeriksaan Abdussamad yang beraksi sebagai Kajari gadungan kerap melakukan penipuan dan penggelapan di beberapa tempat.
Jika dihitung, tagihan sewa kamar hotel selama dua bulan beserta biaya lainnya sebanyak Rp42 juta.
Saat diminta membayar, jaksa gadungan tersebut justru mengancam pemilik hotel.
Ia kemudian ditangkap oleh tim intelejen Kajari Surabaya.
Kajari gadungan tersebut kemudian diserahkan ke polisi beserta sejumlah barang bukti berupa topi, seragam, tongkat, emblem, hingga kartu identitas palsu.
Menginap bersama anak istri

Mengutip Tribun Jatim, pelaku menginap di hotel tersebut bersama keluarganya, yakni istri dan anak, serta sopir dan ajudan gadungannya.
Saat akan menyewa kamar, pelaku menyuruh sopirnya. Sopir tersebut lantas mengaku pada petugas hotel, pelaku adalah jaksa.
“Driver ini mengaku pada petugas hotel bila pelaku ini adalah jaksa dengan membawa tongkat komando beserta atribut kejaksaan,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Anton Delianto, Selasa.
Selama pelaku tinggal di hotel, ia menginap di kamar tipe suite.
Tagihannya pun mencapai Rp42 juta, dengan rincian biaya sewa kamar Rp38 juta serta kerusakan TV Rp4 juta.
Diketahui, pelaku selama ini berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Anto mengatakan saat ditagih, Abdussomad selalu mengancam akan menutup hotel itu dan melaporkan pemilik hotel ke Imigrasi.
Sebab, status pemilik ialah WNA. Ancaman tersebut membuat pihak hotel ketakutan.
"Pelaku juga mengungkap alasan mengapa belum bisa membayar tagihan kepada pihak hotel, salah satunya karena LHKPN yang dimilikinya masih dibekukan," jelas dia.
Sementara itu Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Rahadian Purwono, mengatakan pihaknya telah mengamankan pelaku.
"Betul sudah kami amankan," ujarnya, Selasa (2/3/2021).
Meski begitu, Oki menyebutkan hingga saat ini belum bisa mengungkapkan kronologi dan modus pelaku.
Pasalnya, polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif.
"Sedang kami periksa," tandasnya.
Tipu warga, janjikan bisa loloskan CPNS
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Anton Deliyanto mengatakan, Abdussomad juga diketahui melakukan tindakan kriminal lain yaitu menipu sejumlah warga dengan modus masuk CPNS.
Dia sengaja menggunakan atribut jaksa untuk melancarkan aksi tipu-tipunya.
"Dia menipu, menjanjikan seseorang masuk ke instansi pemerintahan atau CPNS."
"Agar korbannya percaya, pelaku menggunakan atribut jaksa," kata Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Anton Deliyanto, Selasa (2/3/2021).
Sudah ada dua korban dari aksi pria ini, yakni warga berinisial DA dan DAK.
"Keduanya menjadi korban penipuan Abdussomad dengan total kerugian Rp 720 juta," jelasnya.
Setelah menangkap pelaku, petugas kejaksaan kemudia menyerahkan Abdussomad ke Polrestabes Surabaya.
Adapun Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian Purwono mengatakan, Abdussomad telah menjadi tersangka dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Sudah ditetapkan tersangka penipuan, melanggar pasal penipuan," kata Oki. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cerita Abdussomad, Seorang PNS yang Mengaku Kajari, Ajak Anak Istri Menginap 2 Bulan di Hotel Tanpa Bayar
• MUI Batang Minta Pemkab Segera Sosialisasikan Hukum Suntik Vaksin Covid-19 saat Puasa Ramadan
• Ternyata Ini Alasan Nelayan Kota Tegal Rami-ramai Jemur Rebon di Jalan Lingkar Utara
• Ancaman Loss Learning Itu Nyata, PGRI Jateng Minta Pemerintah Segera Izinkan Sekolah Gelar PTM
• Fokuskan Vaksinasi Lansia dan Petugas Publik Usia di Atas 50 Tahun, Dinkes Semarang: Lainnya Sabar