Berita Pekalongan

Bermula dari Kenalan di Kos Pekalongan, Denny Bawa Kabur dan Setubuhi Anak di Bawah Umur

Bermula dari Kenalan di Kos Pekalongan, Denny Bawa Kabur dan Setubuhi Anak di Bawah Umur

Tribunpantura.com/Indra Dwi Purnomo
Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan (kiri) saat menanyai tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Selasa (9/3/2021). 

Penulis : Indra Dwi Purnomo

TRIBUNPANTURA.COM, PEKALONGAN - Denny Budiyanto (32) warga Kraton Lor, Kelurahan Padukuhan Kraton, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, Jawa TengahTengah, ditangkap anggota Satreskrim Polres Pekalongan Kota.

Dia membawa anak dibawah umur berinisial AS (14) yang masih berstatus pelajar lalu menyetubuhi anak itu sebanyak 10 kali.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan Susanto mengatakan, tersangka ditangkap karena setelah pihaknya mendapatkan laporan dari orangtua korban terkait persetubuhan anak dibawah umur.

Baca juga: Ihwal Dugaan Kebocoran Soal Seleksi Pengisian Perangkat Desa, Ini yang Dilakukan Inspektorat Blora

Baca juga: Tinjau Pelaksanaan Hari Pertama Pemberlakuan PTM di Batang, Ini yang Dikatakan Bupati Wihaji

Baca juga: Warga Dilarang Parkir di Jalan Pancasila, Ini Tiga Kantong Parkir yang Disedikan Pemkot Tegal

Baca juga: Demokrat Ditagih Kembalikan Mahar Politik Pilkada Magelang Rp500 Juta, Begini Jawaban Rinto Subekti

"Kasus ini terungkap saat korban tidak pulang ke rumah sejak tanggal (27/2/2021)."

"Orangtua korban mendapatkan informasi bahwa anaknya ada di suatu tempat bersama tersangka."

"Pelaku berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Pekalongan Kota pada hari Jum'at (6/3/2021) sekira pukul 20.00 WIB, di taman Binatur, Kecamatan Pekalongan Barat," kata Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan kepada Tribunpantura.com, Selasa (9/3/2021).

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, didapati bahwa korban sudah disetubuhi tidak sekali saja melainkan berulang kali.

"Perbuatan tersebut ternyata, sudah dilakukan pelaku sejak bulan Desember 2020," imbuhnya.

Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban yang digunakan saat peristiwa tersebut terjadi.

AKBP M Irwan menambahkan, akibat perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 290 ayat (2) KUHP atau Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka Denny mengaku, tidak membawa kabur korban.

Ia bersama korban, kabur dari tempat kos-kosan karena hubungan asmaranya tidak dihubungi orangtua.

"Saya kenal dengan korban di kos-kosan. Korban sering curhat dengannya dan akhirnya pacaran," imbuhnya.

Denny sudah melakukan perbuatan layaknya suami-istri sekitar 10 kali. (Dro)

Baca juga: Pasar Randudongkal Pemalang Senilai Rp44 Miliar Kapan Diresmikan? Kata Hepi Sebelum Ramadan

Baca juga: E-Tilang Segera Diterapkan di Kabupaten Tegal, Kasatlantas: Semua Sudah Disiapkan

Baca juga: Kawanan Pencuri Sikat Habis Rokok dan Kopi Saset Toko Berjejaring di Tegal, Aksinya Terekam CCTV

Baca juga: Masih Berani Parkirk Kendaraaan di Jalan Pancasila Kota Tegal? Langsung Kena Tilang

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved