Berita Batang

Sudah Jatuh Tempo, Pemkab Batang Ratakan Sisa Bangunan di Pangkalan Truk Banyuputih

Sudah Jatuh Tempo, Pemkab Batang Ratakan Sisa Bangunan di Pangkalan Truk Banyuputih

Penulis: dina indriani | Editor: yayan isro roziki
Tribunpantura.com/Desta Leila Kartika
Alat berat membongkar sisa bangunan maupun rumah di sekitar pangkalan truk Banyuputih, Kamis (18/3/2021) 

Penulis : Dina Indriani

TRIBUNPANTURA.COM, BATANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang tetap melakukan pembongkaran dan pembersihan pangkalan truk Banyuputih, Kamis (18/3/2021).

Perataan sisa bangunan tersebut dilakukan karena batas akhir pengosongan warung sudah jatuh tempo pada 18 Maret 2021.

Sejumlah warga juga telah pindah ke wilayah Penundan atau pun pulang ke kampungnya masing-masing.

Baca juga: Mengapa Warga Menolak Alih Fungsi Pangkalan Truk Banyuputih Menjadi Islamic Center Batang?

Baca juga: Ada Pihak Yang Mengintinidasi Warga Supaya Tak Menerima Uang Ganti Rugi Pangkalan Truk Banyuputih

Baca juga: Alih Fungsi Pangkalan Truk untuk Islamic Center Batang, Wabup: Masih Menolak, Kami Tindak Tegas

Baca juga: Kades Sebut Warga Banyuputih Setuju Alih Fungsi Pangkalan Truk, Penolak Hanya Penghuni Kios

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Batang Murdiyono mengatakan pihaknya sudah memberikan surat peringatan pembongkaran sendiri hingga tiga kali, terkahir surat pemberitahuan untuk mengingaktkan18 Maret 2021 harus sudah pindah.

Pasalnya, alih fungsi pangkalan tersebut dengan luasan sekitar 1 hektar akan segara dibangun gedung Islamic Center.

Sudah ada sebagian dibongkar atas inisiatif sendiri, namun juga ada beberapa yang belum.

"Dari 37 rumah hanya masih ada sisa dua bangunan yang belum selesai (dikosongkan oleh pemiliknya), kami beri batas waktu hingga pukul 12.00," ujarnya.

Murdiyono juga menyatakan bagi penghuni warung yang belum mengambil uang ganti bongkar, Pemkab memberikan kesempatan untuk bisa diambil.

“Tercatat ada 51 penghuni warung yang belum mengambil uang ganti bongkar yang sudah mengambil 36."

"Namun karena batas waktu pengambilan Desember 2020 tidak diambil, maka uang dikembalikan ke kas daerah.” Katanya.

Namun atas kebijakan Bupati Batang Wihaji, lanjutnya, uang ganti bongkar akan dianggarkan kembali dan bisa diambil.

“Uang ganti bongkar nilainya bervariasi ada yang Rp2 Juta hingga Rp3 Juta, itu tergantung luasan warung,” jelasnya.

Satu di antara warga sekitar eks pangkalan truk, Siswanto, mengatakan akan melakukan pembongkaran sendiri sembari menunggu keputusan Komnas HAM.

Namun Siswanto sempat menyesalkan minimnya pemberitahuan soal pembongkaran.

"Yang pertama itu tiba-tiba langsung datang, kalau yang sekarang baru tiga hari lalu ada pemberitahuan untuk dikosongkan, warga ya kalang kabut," tuturnya.

Ia berujar tidak mungkin melakukan perlawanan sebab warga hanya tinggal segelintir.

"Kalau ada pemberitahuan sebelumnya mungkin warga sudah siap-siap," pungkasnya.

Diketahui, bekas lokasi pangkalan truk Banyuputih nantinya akan didirikan Islaic Center Batang. (din)

Baca juga: Kejari Jakarta Pusat Selenggarakan Vaksinasi untuk Seluruh Pegawai, Datas: dari Jaksa sampai OB

Baca juga: Wamen Perdagangan Sebut Resi Gudang Bawang Merah Tak Efektif Tanpa Adanya Hal Ini

Baca juga: Sisca Sabillilah Ardie Lantik Empat Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan di Kabupaten Tegal

Baca juga: Kisah Ariyati 10 Tahun Rawat Pengidap Cerebral Palsy: Ayah Minggat saat Tahu Putrinya Lumpuh Otak

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved