Berita Kriminal
Konsultasi Masalah Asmara, Siswi di Kendal Malah 10 Kali Dicabuli Dukun Dadakan
Konsultasi Masalah Asmara, Siswi di Kendal Malah 10 Kali Dicabuli Dukun Dadakan Mendadak Dukun
Penulis: Saiful Masum | Editor: yayan isro roziki
Penulis: Saiful Ma'sum
TRIBUNPANTURA.COM, KENDAL - Niat hati ingin konsultasi soal asmara dengan pacarnya yang sedang tidak harmonis, seorang siswi di Kendal, sebut saja OI (16), malah jadi korban pencabulan.
OI 10 kali dicabuli oleh pria mendadak dukun, yang juga merupakan ayah dari temannya.
Dukun dadakan tersebut, FM alias Bayu alias Wongso (40), kini dibekuk personel Satreskrim Polres Kendal.
Baca juga: Marbot Masjid Cabuli 13 Bocah di Area Rumah Ibadah, Ditangkap Polisi di Cirebon
Baca juga: Pensiunan Guru Ini Jadi Tersangka Setelah Cabuli Siswi SMP saat Beri Les
Baca juga: Tengah Malam, Petugas Gabungan Geledah Rutan Pekalongan, Sita Kartu Domino dan Uang Rp1 Juta
Baca juga: Jelang Ramadan, Harga Daging Sapi di Tegal Tetap Stabiil, Zulia: Tetap Rp120.000 Per Kilogram
OI menjadi korban pencabulan dukun palsu tersebut sejak Juli 2020.
Kapolres Kendal, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo mengungkapkan, tindakan tak senonoh itu pertama kali dilakukan pada 30 Juli 2020 di sebuah kamar rumah di Kecamatan Cepiring.
Katanya, aksi pencabulan dilakukan Bayu dengan memanfaatkan profesi barunya sebagai dukun selama 1 tahun terakhir.
"Tersangka mengaku sebagai dukun dadakan dari profesi sebelumnya seniman barongan," terangnya saat gelar perkara, Rabu (7/4/2021) di Mapolres Kendal.
AKBP Raphael menjelaskan, awal mula tindak pencabulan itu terjadi saat korban mendapatkan masalah dengan pacarnya hingga hubungannya renggang.
Korban pun bercerita kepada anak tersangka yang merupakan sahabat dengan tujuan bisa membantu korban.
Sang anak pun mengantarkan korban kepada ayahnya yang berprofesi sebagai dukun.
Oleh tersangka, korban dijanjikan bahwa hubungannya dengan sang pacar segera kembali asalkan mengikuti saran dukun.
Termasuk diajak bersetubuh, dipasang susuk dan diberikan minyak pemikat.
"Awalnya berasal dari curhat kepada anak tersangka. Kemudian terjadi tindak pencabulan."
"Korban mengaku juga pernah diancam akan disantet," terangnya.
Kepada pihak kepolisian, Bayu atau Wongso mengatakan, ia meyakinkan korbannya dengan bermodalkan keris, minyak, batu akik, hingga kalung.
Korban pun diminta tiduran untuk dilakukan ritual agar sang pacar kembali dekat dengannya.
"Ya keris, minyak dan lain-lain sebagai media saja, iming-iming agar korban yakin," tuturnya.
Dalam ritual pertamanya, tersangka yang berstatus duda itu mengaku tertarik dengan korban.
Hingga akhirnya, dilakukan tindakan asusila terhadap korban di rumah praktek perdukunannya.
"Awalnya korban menolak, ya berusaha dirayu agar korban mendapatkan apa yang diinginkan, akhirnya mau," kata Bayu.
Tak hanya sekali, tindakan tidak senonoh itu dilakukan berulangkali.
Dengan dalih, tersangka meminta korban agar rutin datang ke tempatnya untuk menjalankan ritual itu sembari mengancam akan menyantetnya.
Hingga akhirnya, korban pun melapor kepada kepolisian dengan kasus pencabulan.
"Awalnya tidak mau, tetapi akhirnya mau," akunya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta. (Sam)
Baca juga: Ganjar Evaluasi Pelaksanaan Simulasi Pembelajaran Tatap Muka, Begini Katanya
Baca juga: Harga Daging Ayam Naik Signifikan Jelang Ramadan, Pedagang Pasar Pagi Tegal: Sekilo Rp42.000
Baca juga: Reaktif Corona saat Rapid Test Antibody PTM, 52 Siswa di Kendal Diswab Antigen, Begini Hasilnya
Baca juga: Tanah Gerak di Pemalang, Pohon Geser 30 Meter dari Tempatnya, Pemdes Majakerta Siapkan Relokasi