Berita Kajen

Bupati Asip akan Monitoring Penerapan Prokes Salat Tarawih Berjamaah di Pekalongan

Bupati Asip akan Monitoring Penerapan Prokes Salat Tarawih Berjamaah di Pekalongan

Tribunpantura.com/Permata Putra Sejati
Jamaah salat Masjid Agung Baitussalam Purwokerto saat menjalankan salat jumat berjamaah dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, yaitu menjaga jarak, Jumat (5/6/2020). 

Penulis : Indra Dwi Purnomo

TRIBUNPANTURA.COM, KAJEN - Bupati Pekalongan Asip Kholbihi akan melakukan monitoring, terkait penerapan protokol kesehatan (prokes) saat pelaksanaan salat tarawih berjamaah.

"Sesuai dengan anjuran pemerintah pusat, mudik tidak boleh, tapi salat tarawih berjamaah diperbolehkan. Tapi protokol kesehatan harus ditaati."

"Saya juga akan melakukan monitoring ke beberapa masjid mengenai protokol kesehatan," kata Bupati Asip kepada Tribunpantura.com, Selasa (13/4/2021).

Baca juga: Warga Kota Tegal Boleh Tarawih Berjamaah, Prima: Peralatan Salat Harus Bawa Sendiri

Baca juga: 90 Orang Calhaj dan Lansia di Slawi Divaksin pada Pagi Hari Pertama Ramadan, Begini Penjelasannya

Baca juga: Bikin SIM dan Perpanjangan Kini Bisa Melalui Online, Polri Resmi Luncurkan Aplikasi Sinar

Baca juga: Kasus Stunting di Batang Melonjak Tajam saat Pandemi, Ini Kata Dokter Spesialis Anak RSUD Kalisari

Kemudian silahkan beraktivitas, berpuasa adalah esensinya untuk mengendalikan diri.

"Mudah-mudahan dengan puasa ini, Covid-19 akan semakin kecil jumlahnya di Kabupaten Pekalongan," imbuhnya.

Pihaknya berharap semoga di tahun ini masyarakat Kabupaten Pekalongan bisa lebaran dengan kondisi yang lebih sehat sebelum berpuasa.

"Sesuai dengan apa yang disampaikan Rasulullah puasa adalah menyehatkan, mudah-mudahan dalam puasa ini menyehatkan kita dari pandemi Covid-19," tambahnya. 

Kata MUI

Ibadah wajib dan sunah di bulan Ramadan 1442 H seperti salat fardu lima waktu, salat tarawih, tadarusan, kultum, dan buka puasa bersama diperbolehkan.

Syaratnya, jaga jarak dan patuhi protokol kesehatan secara ketat.

Kepala Kemenag Kajen Kasiman Mahmud Desky mengatakan, Menteri Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: SE. 03 Tahun 2021 Tentang Panduan Ibadah Ramadan Dan Idul Fitri Tahun 1442 H/2021.

Dalam SE itu di antaranya disebutkan, sahur dan buka bersama dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.

"Kegiatan buka bersama diperbolehkan, namun harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran. Paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan."

"Bukber boleh di rumah makan, namun kapasitasnya harus 50 persen dari ruangan di rumah makan itu."

"Prokes harus dipatuhi seperti cuci tangan, pakai masker, jaga jarak, dan hindari kerumunan," kata Kepala Kemenag Kajen Kasiman Mahmud Desky saat dihubungi Tribunjateng.com, Selasa (13/4/2021).

Dikatakan, dalam SE itu dinyatakan jika pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah.

Di antaranya, salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid/musala.

"Protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing," ucapnya.

Sementara itu, saat disinggung mengenai jamaah yang biasanya justru membludak saat bulan Ramadan, Kasiman berharap pengurus musala atau takmir masjid bisa berinovasi sehingga jarak aman tetap terjaga.

"Seperti jamaah bisa memanfaatkan serambi masjid/musala, bahkan di teras-teras rumah warga jika jumlah jamaah membludak."

"Pengajian, ceramah, tausiyah, kultum Ramadan dan kuliah subuh paling lama dengan durasi waktu 15 menit," imbuh Kasiman.

Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan penerapan prokes secara ketat.

"Ibadah baik yang wajib maupun sunah diperbolehkan, namun harus jaga jarak dan mematuhi prokes secara ketat."

"Seperti, melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing," imbuhnya.

Kemudian, untuk salat Idul Fitri dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.

Kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif atau mengalami peningkatan berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.

"Kami juga menggandeng lembaga-lembaga resmi dan nonpemerintah, ormas, dan MUI untuk ikut menyosialisasikan surat edaran tersebut," tambahnya. (*)

Baca juga: Lantik Kades Pringsurat Pekalongan saat Puasa, Ini Pesan yang Disampaikan Bupati Asip Kholbihi

Baca juga: Tugu Gerobak Nasi Goreng Desa Jrakah Jadi Ikon Baru Pemalang, Ini Kata Bupati Agung

Baca juga: Teror Pecah Kaca Truk di Kendal Masih Diselimuti Kabut Misteri, Ini yang Dilakukan Polisi

Baca juga: Dari 17.000 Lansia di Tegal, Baru 24 Persen yang Divaksin, Dinkes Bakal Lakukan Strategi Ini

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved