Berita Kajen
Kejari Kajen Ekskusi 17 Kg Emas Senilai Rp5,6 M dari Pegadaian, Ternyata Barang Bukti Kasus Ini
Kejari Kajen Ekskusi 17 Kg Emas Senilai Rp5,6 Miliar dari Pegadaian, Ternyata Barang Bukti Kasus Ini
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: yayan isro roziki
Penulis : Indra Dwi Purnomo
TRIBUNPANTURA.COM, KAJEN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kajen Kabupaten Pekalongan, mengekskusi 17 kilogram (Kg) emas dari pegadaian.
Berbagai perhiasan emas seberat belasan kilogram senilai Rp5,6 miliar itu ternyata merupakan barang bukti (BB) kasus penggelapan, yang kini telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).
17 Kg emas itu dieksusi Kejari Kajen pada Rabu (14/4/2021) sore.
Baca juga: ASN Jateng Mudik Lebaran, Ini Sanksi yang Menanti, Bisa-bisa 3 Tahun Tak Naik Pangkat
Baca juga: Suami di Solo Dipenjara Bermula dari Curhatan Istri, Hajar dan Setrum Mantan Si Dia di Kuburan
Baca juga: Wanita Terapis Pijat di Pantura Ini Masih Telanjang seusai Layani Pelanggan, Digrebek Satpol PP
Baca juga: Seminggu Tenggelam di Sungai Comal, Jasad Siswi SMP Pemalang Ditemukan Mengapung oleh Pemancing
Pantauan Tribunpantura.com, Kejari Kabupaten Pekalongan mengambil BB tersebut di Kantor Pengadaian Kota Pekalongan.
BB emas seberat 17 kg dieksekusi oleh Kasipidum Kejari Kabupaten Pekalongan Beni Agus Setiawan, Kasi BB M Isa Yeihansyah, dan Kasi Intel Kejari Adi Candra, dengan mendatangi Pegadaian secara langsung.
Kasi Pidum Kejari Kabupaten Pekalongan Beni Agus Setiawan, mengatakan eksekusi barang bukti yang dilakukan oleh kejaksaan ini berupa emas dalam perkara penggelapan atas nama terpidana Bambang Susito.
Di mana perkara tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkracht.
"Sore ini kita melaksanakan eksekusi di mana barang-barang tersebut berada di Kantor Pegadaian Kota Pekalongan."
"Alhamdulillah, teman-teman dari Pegadaian kooperatif sekali dan membantu kita untuk melaksanakan eksekusi ini, sehingga jalannya eksekusi tersebut lancar."
"Adapun terdakwa sudah diputus dalam persidangan, dengan vonis tiga tahun enam bulan penjara," kata Kasi Pidum Kejari Kabupaten Pekalongan Beni Agus Setiawan kepada Tribunpantura.com.
Dengan adanya eksekusi pengambilan barang bukti di Pegadaian, akan dilanjutkan dengan pengembalian sesuai dengan keputusan pengadilan, yaitu pada korban.
"BB ada 17 kilogram emas, berupa perhiasan bentuknya gelang emas, kalung dan lainya."
"Keputusan PN Pekalongan barang bukti diekesekusi untuk dikembalikan ke para korbanya," imbuhnya.
Kronologi perkara

Pihaknya mengungkapkan, korban dari penggelapan ini ada dua orang yakni, Kuntjoro (46) warga Batang dan Lanawati (41) warga Kedungwuni, keduanya sebagai pengusaha toko emas.