Polemik Pilkades Pati

Abas Menggugat Hasil Pilkades Talun Pati, Duga Ada Penggelembungan Suara dan DPT Siluman

Cakades Talun Ajukan Gugatan Hasil Pilkades di Pati, Duga Ada Penggelembungan Suara DPT Siluman

Istimewa
Poster Pilkades Talun 2021. Satu di antara Cakades Talun, M Ibnu Abas, menguggat hasil Pilkades Talun 2021, ia menduga ada praktik penggelembungan suara dan DPT siluman dalam proses pemilihan kepala desa tersebut, sehingga menguntungkan pihak terntentu. 

Abas mengatakan, sebetulnya pihaknya awalnya ingin masalah ini selesai secara “damai”. Namun, hingga kini belum ada mediasi terkait hal ini.

“Karena di awal saya memang mintanya selesai damai, tapi kenyataannya tidak ada proses perdamaian. Justru ngeca-ngece (mengejek). Pendukung yang kalah kalau diejek kan bisa repot,” tutur Abas.

Abas mengatakan, dalam hal ini dia tidak ingin berbicara soal selisih perolehan suara atau kalah-menang dalam Pilkades lalu.

Dia berharap, ke depan proses penyelenggaraan Pilkades lebih rapi, terencana, jujur, dan adil.

“Tapi kalau pengadilan memutuskan dilakukan Pilkades ulang ya terserah pengadilan."

"Sedangkan kalau diminta lakukan penghitungan ulang, saya tidak yakin."

"Karena bisa saja kondisi barang bukti menurut saya kurang steril karena berada di balai desa,” papar Abas.

Sementara, Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Pati, Sukardi, menjelaskan mekanisme pengajuan keberatan terhadap hasil pemungutan dan penghitungan suara Pilkades.

Sesuai ketentuan Peraturan Bupati (Perbup) Pati nomor 88 tahun 2020, apabila ada pihak yang merasa keberatan terhadap hasil pemungutan suara, dapat mengajukan aduan secara tertulis pada Panitia Pengawas tingkat Kecamatan dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja sejak penetapan hasil penghitungan suara.

Aduan tersebut akan ditindaklanjuti Panwascam dengan berkoordinasi dengan Panwaskab dalam jangka waktu paling lama tujuh hari sejak diterimanya aduan.

Kemudian, bupati akan menyelesaikan perselisihan paling lama 30 hari sejak diterimanya laporan hasil Pilkades. 

Untuk diketahui, dalam Pilkades Talun, terdapat empat Cakades yang berkompeisi. Nomor urut 1 Maksum dengan perolehan suara 1.197. Nomor urut 2 Moh Ibnu Abas dengan 1.193 suara. Nomor urut 3 Moh Zainal Arifin dengan 826 suara. Kemudian nomor urut 4 Maskarim dengan 112 suara. (mzk)

Baca juga: BREAKING NEWS: Jenderal TNI Gugur Ditembak KKB di Papua, Jenazah Belum Bisa Dievakuasi

Baca juga: Mengenal Ponpes An Nur Kersan Kendal, Berdiri pada 1884, Tetap Pertahankan Metode Pengajaran Salaf

Baca juga: SMK di Kabupaten Tegal Rakit dan Produksi Laptop, Ini Spesifikasi dan Mereknya, Bisa Dibeli di Sini

Baca juga: Mencicipi Ampo di Blora, Kuliner Jadul Terbuat dari Tanah Liat, Dipercaya Bisa Obati Sakit Perut

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved