Berita Jateng
Pekerja Migran Jateng Siap Divaksin Asal Negara Tujuan Penempatan Tak Ditutup
Pandemi Covid-19 yang berkecamuk hingga setahun lebih ini berpengaruh kepada kaum pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI).
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muh radlis
"Dampak pandemi membuat tenaga migran susah mendapatkan akses bekerja di negara tujuan, terutama di wilayah Asia Timur. Kendala tersebut membuat kami memberikan inovasi pelatihan kewirausahaan untuk para pekerja migran yang tertunda keberangkatannya," kata Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Rosellasari.
Dengan begitu, lanjutnya, mereka bisa bekerja dan berkarya. Bahkan, bisa meningkatkan kualitas produksi lokal khas daerah masing-masing pekerja migran.
Selain itu, pihaknya juga menyiapkan penanganan kembalinya pekerja migran dari negara penempatan pada masa pandemi ini. Berdasarkan UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, pemerintah pusat bersama pemerintah provinsi memiliki tugas mengurus kepulangan PMI dalam hal terjadi wabah penyakit, bencana alam, peperangan, deportasi, dan PMI bermasalah.
"Kami melakukan komunikasi dengan atase ketenagakerjaan di KBRI negara setempat. Koordinasi itu dilakukan agar PMI yang akan kembalike Indonesia melaporkan kepulangannya," katanya.
Selain itu, pihaknya berharap KBRI bisa memperpanjang paspor PMI lantaran situasi yang tidak memungkinkan untuk pulang atau dalam situasi force majeur. Perpanjangan itu dilakukan agar PMI tidak overstay dan menjadi unprocedural atau ilegal.
"Komunikasi ini sebagai bentuk bahwa pekerja kita legal dan terlindungan pemerintah," ujarnya.
Ia membeberkan data pekerja migran dari Jateng sebelum pandemi yakni 60.000. Setelah pandemi, ada pekerja migran yang overstay atau selesai pada April sekitar 5.000 pekerja dan 6.000 pada Mei.
Hanya saja, ada PMI asal Jateng yang pulang melalui Bandara Soekarno Hatta sekitar 1.355 orang per 16 Mei. Kemudian, lewat Bandara Juanda 534 orang per 22 Mei ini.
Artinya, kata dia, banyak PMI yang masih berada di negara tujuan sedangkan masa kerja mereka sudah habis atau overstay di negara tujuan. Kemungkinan lain, mereka melanjutkan kontrak mereka dengan perusahaan.
"16 persen sudah pulang. Dan 84 persen masih ada di negara penempatan. Ini menunjukan covid menghalangi mereka untuk pulang atau entah perusahaan melanjutkan kontrak mereka," kata Sakina.
Sementara, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Jateng, AB Rachman mengatakan, masuknya pekerja migran Indonesia yang mengalami kesulitan lantaran vaksinasi yang belum merata di Indonesia.
Selain masalah kesehatan banyak yang tidak menguasai kemampuan bahasa sehingga harus dideportasi.
"Kalau melihat ke belakang, di Taiwan, tidak boleh masuk karena kawan-kawan (PMI) tidak di-swab ketika tiba di sana. Pihak sana butuh keyakinan bahwa tidak boleh terkena covid, ya caranya dengan swab itu," kata AB Rachman.
Menurutnya, tidak bolehnya PMI masuk ke negara tujuan termasuk Taiwan juga karena kelalaian pihak Indonesia lantaran dinilai tidak melakukan prosedur protokol kesehatan ketat sebelum datang ke negara tujuan.(mam)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pantura/foto/bank/originals/anggota-komisi-e-dprd-provinsi-jawa-tengah-endro-dwi-cahyono.jpg)