Berita Semarang

Update Polantas Dorong Pengendara hingga Tersunkur di Semarang: Polisi Dihukum Pemotor Ditilang

Update Fakta Polantas Dorong Pengendara hingga Jatuh di Semarang, Polisi Dijatuhi Hukuman/DiSanksi Pemotor Ditilang

Penulis: iwan Arifianto | Editor: yayan isro roziki
Tangkapan Layar Instagram @alvinlie21
Tangkapan layar video polisi dorong pemotor yang melanggar aturan lalu lintas hingga terjatuh di Semarang. 

Meski damai, pelanggaran yang dilakukan pengendara tetap dikenai penilangan.

Lantaran sepeda motor yang dikendarai tidak dilengkapi spion dan tidak ada plat nomornya.

pemotor saat diperiksa hanya menunjukkan STNK motor dan tidak bisa menunjukkan SIM C.

"Tak hanya itu knalpot motor juga jenis brong bukan knalpot standard pabrik," bebernya.

Kabidhumas  menambahkan, permasalahan tersebut telah dikoordinasikan dan ditangani oleh Sipropam Polrestabes Semarang.

Permasalahan sudah selesai secara kekeluargaan.

"Bahkan saudara Faizal sampai mencium tangan Bripka Amir saat bersalaman," imbuhnya.

Terekam kamera mobil

Viral video seorang anggota polisi lalu lintas (Polantas) di Kota Semarang mendorong pemotor yang diduga melanggar aturan lalu lintas (lalin) hingga jatuh tersungkur.

Video tersebut direkam oleh kamera mobil mantan komisioner Ombudsman RI, Alvin Lie, serta dibagikannya melalui akun Instagram pribadinya, @alvinlie21.

Dalam captionnya, Alvin Lie juga mempertanyakan apakah pelanggar lalin harus dijatuhkan sebegitu rupa? 

Sejak diposting, hingga Rabu (15/9/2021) sekitar pukul 10.59 WIB video tersebut telah dilihat 3.439 kali tayangan, serta mendapat 223 komentar.

Informasi yang dihimpun, peristiwa anggota polisi jatuhkan pemotor yang diduga melanggar aturan lalin tersebut terjadi di persimpangan Jalan Tanjung Semarang, Senin )13/9/2021) sekitar pukul 17:26 WIB.

Menurut Alvin Lie --yang juga merupakan pengamat penerbangan-- saat peristiwa itu terjadi, posisi mobilnya sedang berada di belakang pemotor yang dijatuhkan polisi tersebut.

(Iwn) 

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved