Opini
Opini Idham Cholid: Gus Yaqut Dinilai Bikin Gaduh, Jasmerah Kemenag
Opini Idham Cholid: Gus Yaqut Dinilai Bikin Gaduh, Jasmerah Kemenag jangan lupakan sejarah kemenag
Idham Cholid |Kader NU & Alumni PMII, tinggal di Wonosobo
Salah satu yang saya suka dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas karena kejelasan sikapnya, tegas, tanpa basa-basi, meskipun pada akhirnya akan menuai kontroversi.
Catat saja daftar kontroversinya. Soal afirmasi Syiah dan Ahmadiyah dia sampaikan, justru tak lama setelah dilantik jadi Menteri Agama. Kemudian tentang doa semua agama di setiap acara Kemenag. Dan terakhir ini, pernyataan tentang Kemenag hadiah negara untuk NU, pun tak luput dipersoalkan.
Sebenarnya, tak hanya kali ini saja pernyataannya penuh kontroversi. Jauh sebelumnya, sebagai Ketua Umum Ansor, Gus Yaqut dinilai sudah kontroversial.
Banyak pernyataan yang membuat kelompok radikal dan Islam garis keras khususnya merasa tak nyaman. Dalam hal ini, menurut saya, dia paling mewarisi sikap Gus Dur.
Bikin Gaduh
Adalah Dr. Anwar Abbas yang paling reaktif dan sangat keras merespons pernyataan Gus Yaqut. Petinggi Muhammadiyah itu menilai bahwa pernyataan tentang Kemenag hadiah negara untuk NU sama saja telah menafikkan kelompok Islam dan agama lain.
Apalagi dikutip pula penggalan statemen yang seakan mewakili sikap Menag bahwa NU bisa memanfaatkan peluang yang ada di Kementerian itu.
Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini pun seakan mengamini. Dalam release-nya, dia jelaskan bahwa NU memang mempunyai peran besar, tetapi tidak berarti NU boleh semena-mena berkuasa atas Kementerian Agama ataupun merasa ada hak khusus.
Menilai sebuah pernyataan, apalagi hanya berupa penggalan dan tidak utuh memahaminya, tentu sangat berlebihan. Terlebih jika hanya dengan itu kemudian membuat simpulan (dan keputusan), pasti tak dapat dipertanggungjawabkan.
Menganggap Menag telah bikin gaduh, maka Kemenag bubarkan saja, justru malah bisa membingungkan.
Pernyataan tersebut bukan saja tidak mendidik, tetapi justru menyesatkan. Apalagi disampaikan tokoh senior sekaliber Dr. Anwar Abbas.
Membubarkan Kementerian hanya karena sang menteri dinilai membuat kegaduhan, misalnya, tentu sangat tidak beralasan. Yang berwenang membentuk dan juga membubarkan Kementerian, menurut UU Nomor 39 Tahun 2008, tak lain adalah Presiden.
Inipun harus dengan meminta pertimbangan DPR, kecuali Kementerian yang menangani urusan agama, hukum, keuangan, dan keamanan harus dengan persetujuan DPR (Pasal 21).
Yang menarik sebenarnya, apakah pernyataan Gus Yaqut telah bikin gaduh? Jelas, persepsi "kegaduhan" antara yang satu dengan lainnya juga tak sama.