Berita Solo
Rektor UNS Buka Suara Ihwal Mahasiswa Tewas seusai Diksar Menwa: Usut Tuntas Kematian Gilang
Rektor UNS Buka Suara Ihwal Mahasiswa Tewas seusai Diksar Menwa, Usut Tuntas Kasus Kematian Gilang Endi Saputra
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: yayan isro roziki
Setelah itu, lanjut dia, sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) pihak penyidik akan melakukan gelar perkara penentuan tersangka.
"Yang berkaitan dengan pelaku (tersangja akan kita putuskan dalam gelar perkara itu," terangnya.
Dia melihat adanya hal-hal yang perlu ditambahi terkait pemenuhan alat bukti sesuai dalam Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang alat bukti.
"Saat ini alat bukti sudah ada, namun perlu dilaksanakan pendalaman."
"Kita perlu pendalaman memeriksa ahli yang berkaitan dengan kematian."
"Dari ahli, akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP)," jelasnya.
Menurutnya, dari alat bukti surat dan keterangan ahli forensik akan menguatkan apakah berkaitan atau tidak terkait kasus tersebut.
"Alat bukti dan keterangan dari kegiatan penerimaan Menwa sudah disampaikan."
"Kegiatan itu yang kita rangkum menjadi keterangan yang mana kejadian tersebut apakah yang mengakibatkan kematian atau tidak," tandasnya. (*)