Berita Demak
Penipuan Bermodus Proyek Lampu Jalan di Demak, Pelaku Gelapkan Uang Rp 377 Juta
Satreskrim Polres Demak menangkap pelaku penipuan dan penggelapan berkedok proyek lampu penerangan jalan senilai ratusan juta Rupiah.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: Moch Anhar
Dari pengakuan Mardi ketika ditanyai, proyek itu ia dapati dari jaringan teman sesama kontraktor yang ada di Jakarta.
"Proyek dari PUPR, wilayah Kabupaten Demak dijatah seribu titik," ujarnya.
Baca juga: Mahasiswa USM Dirikan Perusahaan Jasa Telekomunikasi, Rektor Beri Dukungan dan Rekomendasi
Baca juga: PCI NU Inggris Gandeng RMI PBNU, Terus Kembangkan Program Mentoring IELTS untuk Santri
Baca juga: 76 Siswa dan Guru di Semarang Terpapar Covid-19 Jadi Penyebab PTM Dihentikan Sementara
Ia mengaku bahwa proyek yang ia kerjakan tidak melalui proses lelang, melainkan penunjukan.
Dari katanya, ia menjadi kontraktor selama 2,5 tahun dan biasa mengerjakan proyek di wilayah Jakarta, Bandung, dan Purwokerto.
Dari kejahatannya itu, Mardi dijerat pasal tindak pidana penipuan dan atau penggelapan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP pidana dengan ancaman hukuman penjara empat tahun. (*)