Berita Kajen
Tarif Angkutan di Kabupaten Pekalongan Naik Hingga 40 Persen, Ini Daftarnya
Disepekati kenaikan tarif angkutan naik 30 sampai 40 persen dari sebelumnya karena dampak naiknya Bahan Bakar Minyak (BBM).
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: m zaenal arifin
TRIBUNPANTURA.COM, KAJEN - Forum Lalulintas Angkutan Jalan (LLAJ) Kabupaten Pekalongan, melakukan pembahasan tarif angkutan di aula Dinas Perhubungan Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, pasca kenaikan harga BBM, Selasa (13/9/2022).
Dari hasil rapat koordinasi tersebut, disepekati kenaikan tarif angkutan naik 30 sampai 40 persen dari sebelumnya karena dampak naiknya Bahan Bakar Minyak (BBM).
Kepala Bidang Lalulintas Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kabupaten Pekalongan, Suherdy mengatakan, bahwa dari hasil pembahasan ada dua hal yang disepakati dalam pertemuan tadi dengan organda.
Pertama, adalah kesepakatan untuk angkutan pedesaan dan kedua untuk yang AKDP.
Baca juga: Pasangan Mobil Bergoyang Berstatus Honorer, Kepala BKD Jateng: Diputus Kontrak Tidak Masalah
Kenaikan itu merupakan penyikapan terkait kebijakan harga BBM dan dibarengi naiknya harga barang seperti suku cadang.
"Ada beberapa hal yang disepakati dari hasil rapat tadi yang dituangkan dalam berita acara. Pertama terkait dengan angkutan pedesaan disepakati bersama Organda dan paguyuban, tarif naik sebesar Rp 2 ribu dari harga sebelumnya," kata Kepala Bidang Lalulintas Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kabupaten Pekalongan, Suherdy, Selasa (13/9/2022).
Pihaknya menjelaskan, kenaikan tarif ini sifatnya masih sementara, sambil menunggu diajukan menjadi peraturan bupati yang saat ini diajukan oleh Dinas Perhubungan.
Adapun, untuk tarif yang AKDP juga sama, namun ini menunggu dari ketetapan Gubernur Jawa Tengah.
Baca juga: Rumah Warga dan Beberapa Bangunan di Desa Pagerbarang Tegal Rusak Diterjang Angin Puting Beliung
"Naiknya tarif sekitar Rp 2 ribu. Dan prosentasenya bervariasi antara 30 sampai 40 persen. Misalkan besarannya Rp 5 ribu, naik menjadi Rp 2 ribu, kan berarti prosentase naiknya sekian persen."
"Lalu, untuk tarifnya diberlakukan hari ini juga, semoga secepatnya jadi Perbup, dan sekarang sudah masuk di Bagian Hukum Setda Kabupaten Pekalongan," jelasnya.
Kesepakatan yang tertuang dalam forum LLAJ adalah tarif angkutan trayek dari Kajen - Kedungwumi sebelumnya Rp 8 ribu menjadi Rp 10 ribu, trayek Kajen - Kota Pekalongan semula Rp 20 ribu menjadi Rp 25 ribu.
Sedangkan, Kajen - Bojong semula Rp 5 ribu kini menjadi Rp 7 ribu dan Bojong - Wiradesa Rp 5 ribu sekarang Rp 7 ribu.
Baca juga: Narapidana Ini Nikahi Wanita Pujaan di Dalam Lapas Kedungpane Semarang, Mas Kawin Rp 100 Ribu
Ketua Organda Kabupaten Pekalongan, Slamet Sutrisno mengatakan, saat ini belum ada kenaikan tarif yang pasti. Namun ada kesepakatan yang diajukan dulu ke bupati terutama angkutan pedesaan. Sedangkan untuk AKDP, nanti menunggu diajukan peraturan Gubernur.
"Hari ini teman-teman kumpul, merembug bersama dan ada kesepakatan kenaikan sementara sudah tertuang Kajen-Kedungwuni semula Rp 8 ribu jadi Rp 10 ribu."
"Sambil menunggu ketetapan atau yang pasti, untuk AKDP dari provinsi yang pedesaan dari kabupaten. Mulai hari ini tarif sementara itu berlaku," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pantura/foto/bank/originals/Forum-Lalulintas-Angkutan-Jalan-Kabupaten-Pekalongan.jpg)