Berita Jateng
Sengketa Lahan, SDN Dukuhseti 02 Pati Disegel
Akibat sengketa lahan yang tak kunjung usai, ratusan pelajar SDN Dukuhseti 02, Kabupaten Pati, terpaksa tidak belajar di sekolah.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: muh radlis
Yong mengaku, pihaknya sudah dua kali dipanggil, difasilitasi oleh pemerintah kabupaten untuk musyawarah tentang sengketa tanah. Namun, menurutnya belum ada titik temu.
“Tapi tau-tau datang orang dari dinas (pendidikan), camat, dan kades, untuk mengukur dan meminta tanda tangan dari kepala sekolah. Katanya mau dibuat parkir untuk balai desa. Saya selaku komite menuntut kepala sekolah supaya tanda tangannya dicabut, tanah dikembalikan pada pemilik semula, yaitu SDN Dukuhseti 2022,” ujar dia.
Yong mengakui, memang tanah SD masih jadi sengketa. Namun sengketa tersebut bukan dengan pihak desa, melainkan dengan seorang warga bernama Sunari.
“Yang sengketa SD dengan Bapak Sunari, kok anehnya tanah ini dicaplok pihak ketiga. Saya mohon pemerintah segera selesaikan sengketa tanah antara SD Dukuhseti 02 dengan pemilik sertifikat atas nama Bapak Sunari, diselesaikan secara hukum, bila perlu lewat pengadilan. Menurut kami terbitnya sertifikat itu banyak kejanggalan. Akan diuji kebenarannya di pengadilan,” tandas Yong.
Dihubungi via sambungan telepon, Rabu (18/5/2022) lalu, Kepala Desa Dukuhseti Ahmad Rifa’i mengaku kaget ketika ada pemberitaan yang mengatakan bahwa balai desa mencaplok tanah milik SD.
“Kalau bicara riil, tanah itu kan atas nama perorangan, meskipun masih perlu diklarifikasi, dipastikan. Kalau desa dianggap mencaplok tidak benar. Desa menambah itu kan atas dasar surat kesepakatan yang dibuat, yang dihadiri camat, perwakilan disdik, korwilcam, kepala sekolah juga,” kata dia ketika itu.
Dalam berita acara pertemuan di kantor kecamatan pada Maret lalu itu, disepakati bahwa balai desa mendapat tambahan tanah seluas 7,10 x 20 meter.
“Ketika melihat secara fisik ada garis pondasi, itu sebagai tanda batas. Itu pun desa melakukan bukan semaunya sendiri, melainkan atas petunjuk dan arahan dari pihak kecamatan,” tegas Rifa’i.
Ketika ditanya apakah penambahan lahan tersebut memang akan digunakan untuk tempat parkir, ia mengatakan belum fokus tentang itu.
“Kalau isu yang digoreng itu hanya untuk kepentingan parkir, itu dari rasan-rasan (pembicaraan ringan untuk berangan-angan), kalau desa ada tambahan sedikit untuk lahan parkir kan enak ya. Tapi itu bukan upaya yang kudu, harus. Melainkan melalui komunikasi atau melalui rembukan yang etis, bukan ngoyok (memaksa),” tandas dia, Rabu (18/5/2022) lalu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pantura/foto/bank/originals/Lahan-tempat-berdirinya-bangunan-Kantor-Desa-Dukuhseti.jpg)