Berita Jepara
Ibu Pembuang Bayi di Semak-semak Bangsri Jepara Ditetapkan Tersangka, Terancam Hukuman 5 Tahun
S (40), pelaku pembuang bayi di Desa Srikandang, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, Jumat (11/11/2022), telah ditetapkan tersangka.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: m zaenal arifin
TRIBUNPANTURA.COM, JEPARA - S (40), pelaku pembuang bayi di Desa Srikandang, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, Jumat (11/11/2022), telah ditetapkan tersangka.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi mengungkapkan pihaknya telah menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan pelaku.
Tersangka S diduga dengan sengaja meninggalkan bayi tersebut di semak-semak.
"Tersangka dikenakan Pasal 308 KUHP," kata AKP M. Fachrur Rozi, Kamis (17/11/2022).
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa seorang ibu karena takut diketahui orang tentang kelahiran anaknya tidak lama sesudah melahirkan menempatkan anaknya untuk ditemukan orang lain.
Baca juga: Erick Thohir Dapat Misi Khusus Jokowi Jadikan Indonesia Tuan Rumah Olimpiade
Dengan maksud melepaskan diri dari anaknya maka terancam maksimum pidana tersebut dalam Pasal 305 dikurangi separuh.
Sementara dalam ancaman hukuman maksimal dalam Pasal 305 KUHP, di mana seorang ibu menaruh anaknya di suatu tempat agar dipungut orang lain terancam hukuman 5 tahun enam bulan.
Menurut Rozi, hasil serangkaian proses penyidikan pihaknya telah menemukan bukti-bukti yang mengungkapkan tersangka J telah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 308 KUHP.
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Jepara akan mendalami motif pembuang bayi di semak-semak, Desa Srikandang, Kecamatan Bangsri, Jumat (11/11/2022) malam.
Baca juga: 14 OPD di Kabupaten Tegal Ikuti Uji Publik Dalam Rangka KIP Award 2022
Bayi laki-laki itu pertama kali ditemukan warga.
AKP M. Fachrur Rozi mengatakan, penemuan pertama kali sekira pukul 19.30 WIB.
Kronologi penemuan bayi itu bermula saksi W mendengar suara tangisan bayi.
Kemudian setelah ditelusuri ternyata ada bayi tergeletak tak jauh dari rumahnya, tepatnya di samping kandang sapi.
"Bayi tergeletak di atas tanah beralaskan sehelai kain," kata AKP M. Fachrur Rozi, Sabtu (12/11/2022).
Baca juga: KSPSI Kabupaten Tegal Berharap UMK Tahun 2023 Bisa Naik 5 hingga 10 Persen
Kemudian, lanjutnya, saksi menginformasikan kepada saksi J. Bayi tersebut langsung dievakuasi ke Puskesmas Bangsri I.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pantura/foto/bank/originals/Lokasi-penemuan-bayi-di-Desa-Srikandang.jpg)