Berita Jepara
Ibu Pembuang Bayi di Semak-semak Bangsri Jepara Ditetapkan Tersangka, Terancam Hukuman 5 Tahun
S (40), pelaku pembuang bayi di Desa Srikandang, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, Jumat (11/11/2022), telah ditetapkan tersangka.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: m zaenal arifin
Dokumentasi
Lokasi penemuan bayi di Desa Srikandang, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, Jumat (11/11/2022).
Saat ditemukan kondisi bayi masih sehat. Tali pusar masih menempel.
"Kami melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan orang yang baru melahirkan dengan inisial S (40)," ujar AKP M. Fachrur Rozi, menambahkan.
Untuk kasus ini, ujar dia, masih tahap penyelidikan.
Baca juga: Ini Daftar 12 Atlet Belia Terpilih Anggota Baru PB Djarum
Pihaknya akan memintai keterangan kepada saksi, melakukan olah TKP, setelah itu nanti akan diinformasikan status pelaku.
"Yang bersangkutan masih masih menjalani perawatan di puskesmas dan belum bisa dimintai keterangan. Karena mengalami pendarahan usai melahirkan," tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pantura/foto/bank/originals/Lokasi-penemuan-bayi-di-Desa-Srikandang.jpg)