Berita Slawi

Pernikahan Dini, Ini Peran Dinas P3AP2 dan KB Kabupaten Tegal

Pernikahan dini menjadi bagi Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Tegal.

Tribunpantura.com/Desta Laila Kartika
Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2 dan KB) Kabupaten Tegal. 

TRIBUNPANTURA.COM, SLAWI - Belakangan ini, banyak diberitakan mengenai pasangan dibawah umur atau dibawah ideal usia pernikahan yaitu 19 tahun yang menikah dengan berbagai alasan.

Hal itu, menjadi perhatian khusus tak terkecuali bagi pemerintah Kabupaten Tegal yang dalam hal ini diwakili Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2 dan KB).

Dinas P3AP2 dan KB berperan melakukan mediasi dengan pasangan dibawah umur yang hendak menikah, sebelum nantinya disidangkan di pengadilan agama.

Sehingga alurnya, dari Kantor Urusan Agama (KUA), kemudian lanjut ke Dinas P3AP2 dan KB, terakhir ke pengadilan agama.

Informasi tersebut, disampaikan oleh Jabatan Fungsional Analis Kebijakan Peningkatan Kualitas Dinas P3AP2 dan KB Kabupaten Tegal, Yulia Prihastuti, saat ditemui, Kamis (26/1/2023).

"Tugas kami adalah memberikan pengertian kepada keluarga yang punya niat menikahkan anaknya yang masih dibawah usia 19 tahun, atau sesuai undang-undang pernikahan anak yang baru untuk menunda sampai benar-benar siap," jelas Yulia.

Sehingga, pada saat berlangsung mediasi, lanjut Yulia, pihaknya juga sekaligus memberikan konseling pada orangtua dan anak.

Adapun orangtua yang dihadirkan semuanya dari kedua belah pihak yang hendak dinikahkan.

Dengan kata lain jika semuanya hadir, maka jumlah yang mengikuti mediasi, konseling, musyawarah ada enam orang.

Dalam mediasi tersebut, biasanya yang disampaikan lebih memberikan pengertian bahwa niat baik orangtua belum tentu baik untuk anak-anak.

Terutama bagi mereka yang usianya kurang dari 19 tahun, sehingga secara mental, kesehatan, fisik, ekonomi belum siap dan belum memenuhi persyaratan untuk menikah.

"Nantinya setelah mediasi selesai, kami mengeluarkan berita acara yang didalamnya belum ada kepastian apakah boleh menikah atau tidak. Sehingga isinya lebih menjelaskan bahwa sudah memberikan konseling dan harapannya orangtua bisa menunda pernikahan anaknya," terang Yulia.

Sementara untuk anak yang menikah dini karena "kasus spesial" (hamil duluan), dikatakan Yulia pihaknya tidak menunda.

Tetapi lebih memberikan bekal kepada pasangan agar siap menjadi orangtua muda, terutama jika nantinya memang diperbolehkan menikah oleh pengadilan agama.

Yulia menegaskan, data yang ada di Dinas P3AP2 dan KB bukan mengenai jumlah pernikahan anak di Kabupaten Tegal, tapi lebih kepada jumlah yang melakukan mediasi sebelum pernikahan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved