Berita Slawi

Pernikahan Dini, Ini Peran Dinas P3AP2 dan KB Kabupaten Tegal

Pernikahan dini menjadi bagi Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Tegal.

Tribunpantura.com/Desta Laila Kartika
Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2 dan KB) Kabupaten Tegal. 

Mengingat setelah dari Dinas P3AP2 dan KB, masih ada proses sidang dan nantinya dari proses sidang itu yang menentukan apakah boleh menikah atau tidak.

Sehingga data valid atau data resmi mengenai jumlah pernikahan dini ada di Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tegal.

"Dari total mediasi yang pernah kami tangani di tahun 2022 sebanyak 208 kasus, 60 diantaranya merupakan kasus spesial (hamil duluan)," ungkapnya.

Adapun upaya untuk mencegah atau menekan pernikahan dini di Kabupaten Tegal, Yulia menuturkan pihaknya melakukan penyuluhan kepada LSM, PKK, organisasi wanita, muslimat, fatayat, dan lain-lain mengenai pencegahan pernikahan anak atau pernikahan dini yang rutin terselenggara setiap tahun.

Tapi menurut Yulia, sasaran utama yang seharusnya diberikan pemahaman mengenai pencegahan pernikahan dini yaitu lurah dan pamong desa atau lebe.

Mengingat mereka bisa dikatakan sebagai ujung tombak pertama. 

Karena ketika orangtua akan mendaftarkan anaknya menikah, pasti lewat lebe dahulu kemudian mengantarkan ke KUA. 

"Sehingga kalau lurah atau lebe sudah diberikan pemahaman mengenai pernikahan dini, maka ketika ada orangtua yang hendak menikahkan anaknya yang masih dibawah umur bisa memberikan pengertian supaya menunda dulu sampai usianya legal," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved