Berita Jateng
Polda Jateng Bongkar Peredaran Pil Koplo Jaringan Aceh dan Tangerang
Polda Jateng mengungkap kasus peredaran pil koplo jaringan Aceh dan Tangerang.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: m zaenal arifin
"72 orang pengedar, sisanya pengguna," papar Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Lutfi Martadian.
Dari puluhan kasus barang haram tersebut, polisi menyita sabu sebanyak 282.05 gram, dan ganja sebanyak 569,07 gram.
Barang bukti lainnya tembakau sintetis sebanyak 10,8 gram, psikotropika sebanyak 68 butir serta obat-obatan sebanyak 151 butir.
Kendati tembakau sintesis hanya puluhan gram yang dapat disita polisi, tetapi tembakau jenis tersebut kini sedang mendapatkan sorotan.
Sebab, tembakau jenis itu kini tengah ngetren di tengah masyarakat.
"Tembakau ini bukan disemprot dengan bahan kimia yang mengandung narkotika yang efeknya sama dengan narkotika pada umumnya," paparnya.
Ia menyebut, peredaran narkotika jenis tembakau sintetis atau lebih sering disebut tembakau gorila ini sudah mulai meningkat di sejumlah wilayah di Jawa Tengah.
Misalnya, di Kota Semarang, eks wilayah Surakarta, dan Magelang.
"Daerah itu menjadi daerah yang marak peredaran narkoba," tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.