Berita Video
Video Jembatan Liar di Persawahan Kalinyamatkulon Kota Tegal Dibongkar, Merusak Tanggul
Pembuatan jembatan tersebut telah merusak tanggul saluran dan dibangun tanpa adanya rekomendasi.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: Tim Video Editor
Karena lahan tersebut masuk zona hijau, lahan pertanian dan tidak boleh didaratkan atau dialihfungsikan.
Hal itu sudah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2021 Kota Tegal dan Perwal RDTR Nomor 17 Tahun 2023.
"Area di sini peruntukannya adalah zona pertanian atau sawah, sehingga belum memungkinkan. Jadi kalaupun pemilik memohon untuk didaratkan atau dialihfungsikan, itu tidak kam layani," jelasnya.
Pemilik lahan, Wasjad (67) mengatakan, ia membangun jembatan itu untuk aksea pekerjaan pengurukan sawahnya sejak setahun yang lalu.
Ia sendiri berencana mau membangun rumah untuk anak-anaknya di area tersebut.
Ia mengira diperbolehkan dan tidak ada larangan.
"Saya mau saja jembatan itu dibongkar. Asal jembatan-jembatan yang lain juga ikut dibongkar, jadi adil," ungkapnya. (*)
Video Poltek Harber Tegal Wisuda 713 Mahasiswa, Sudirman Said: Harus Bersiap Jadi Warga Global |
![]() |
---|
Video Fikri Faqih Dorong Kota Tegal Tingkatkan Branding Pariwisata dan Produk Ekonomi Kreatif |
![]() |
---|
Video 19 Pengungsi WNA Ada di Eks Karesidenan Pekalongan, 3 Orang Asal Palestina |
![]() |
---|
Video Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Kab Pekalongan Dilimpahkan ke Pengadilan |
![]() |
---|
Video Warga Harap PPDB di SMPN 1 Slawi Kuota Jalur Prestasi Lebih Banyak Jaga Kualitas Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.