Hukum dan Kriminal
Sungguh Bejat, Ayah di Banyumas Tega Setubuhi Anak Tirinya Sejak Korban Usia 10 Tahun
Pria berinisial R (46) warga Purwokerto Selatan ditangkap Satreskrim Polresta Banyumas karena menyetubuhi anak tirinya sejak usia 10 tahun.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, PURWOKERTO - Pria berinisial R (46) warga Purwokerto Selatan ditangkap Satreskrim Polresta Banyumas karena menyetubuhi anak tirinya.
Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku terhadap korban berinisial LS (16) selama bertahun-tahun.
Aksi itu dilakukan pelaku sejak korban masih berusia 10 hingga sekarang berusia 16 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan mengungkapkan, kasus persetubuhan terungkap usai korban curhat kepada kakak kandungnya.
Baca juga: Pemkab Batang Kucurkan Anggaran Rp 1 Miliar untuk Lanjutkan Pembangunan Islamic Center 2024 Ini
Korban selama ini diperlakukan seperti hubungan suami istri oleh tersangka, yaitu ayah tiri korban.
Tak terima dengan perlakuan bejat ayah tirinya, kemudian kakak korban yang bernama EE (38) melaporkan R kepada pihak kepolisian.
"Menindaklanjuti laporan tersebut kami mengamankan pelaku R, Rabu (24/1/2024) di Purwokerto Selatan," ujar Kasatreskrim, Selasa (30/1/2024).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui persetubuhan itu dilakukan Jumat (15/12/2023) sekira pukul 07.00 wib di rumahnya.
Baca juga: Tiga Tersangka Penembak Dua Anggota Laskar Islam di Karanganyar Ditangkap, Polisi Dalami Motifnya
Pelaku menyuruh korban masuk ke kamar dan memijat kaki pelaku dalam keadaan rumah sepi.
"Jadi saat ibu korban keluar rumah, pelaku menyuruh korban ke kamar dengan modus memijat kakinya."
"Namun pelaku kemudian melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya," ungkapnya.
Menurut keterangan korban, dia mendapat perlakuan tersebut bertahun-tahun dari umur 10 tahun.
Korban diancam akan dibunuh apabila sampai memberitahu ibunya.
Korban mendapat perlakuan tersebut sampai tiga kali dalam seminggu.
Baca juga: Emas Antam Makin Digdaya, Hari Ini Naik Rp 9 Ribu, Berikut Rincian Lengkapnya
Hingga tumbuh dewasa kemudian korban berontak dan menceritakan kepada kakak kandungnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.