Hukum dan Kriminal
Sungguh Bejat, Ayah di Banyumas Tega Setubuhi Anak Tirinya Sejak Korban Usia 10 Tahun
Pria berinisial R (46) warga Purwokerto Selatan ditangkap Satreskrim Polresta Banyumas karena menyetubuhi anak tirinya sejak usia 10 tahun.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: m zaenal arifin
Istimewa
Pria berinisial R (46) warga Kecamatan Purwokerto Selatan saat ditangkap dan diperiksa Satreskrim Polresta Banyumas karena menyetubuhi anak tirinya, Selasa (30/1/2024).
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dinamankan di kantor Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku R dijerat dengan kasus dugaan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.