Kamis, 21 Mei 2026

Pilbup Kudus

Pilkada Kudus Makin Panas, Tim Hukum Hartopo-Mawahib Laporkan Cabup Samani ke Bawaslu

Ketegangan antar pasangan calon (Paslon) dan tim pemenangannya di Pilkada Kudus, sudah terasa sejak beberapa waktu terakhir.

Tayang:
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: m zaenal arifin
Tribunpantura.com/Rifqi Gozali
Kuasa hukum pasangan 02 Hartopo-Mawahib membawa lampiran laporan di Bawaslu Kudus, Rabu (9/20/2024). 

TRIBUN-PANTURA.COM, KUDUS – Ketegangan antar pasangan calon (Paslon) dan tim pemenangannya di Pilkada Kudus, sudah terasa sejak beberapa waktu terakhir.

yang terbaru, Paslon nomor urut 02, Hartopo-Mawahib, melaporkan Cabup nomor urut 01, Samani Intakoris, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kudus.

Laporan yang dilayangkan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kampanye.

Kuasa hukum pasangan calon nomor urut 02, Yusuf Istanto mengatakan, pihaknya melaporkan Samani Intakoris karena diduga melakukan kampanye di Simpang Tujuh Kudus.

Dalam aturan KPU, lokasi tersebut dilarang sebagai tempat kampanye.

“Kami mendapati kegiatan dugaan pelanggaran kampanye tersebut dari akun Instagram dan Tiktoknya,” kata Yusuf di kantor Bawaslu Kudus, Rabu (9/10/2024).

Kemudian, lanjut Yusuf, di saat yang bersamaan tengah berlangsung Muria Summer Festival UMKM yang didanai APBD.

Baca juga: Diduga Langgar Netralitas ASN, Pegawai Dindik Kota Pekalongan Dilaporkan ke Bawaslu

Di dalam unggahan akun Instagram maupun Tiktok Sam’ani Intakoris, kata Yusuf, juga menunjukkan acungan jari satu sebagai tanda nomor urut.

“Ini menggunakan fasilitas yang dibiayai APBD diduga untuk kampanye,” katanya.

Dalam laporan yang pihaknya layangkan ke Bawaslu, Yusuf berikut timnya membawa bukti berupa salinan video yang didapat dari akun Instagram dan Tiktok milik Sam’ani Intakoris.

Di dalam video tersebut katanya ada muatan kampanye yang dilakukan Sam’ani saat berada di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus bersamaan dengan Muria Summer Festival UMKM.

“Kalau perkiraan kami itu video diunggah di akun Instagram dan Tiktok antara tanggal 27 atau 28 September 2024. Itu sudah masuk masa kampanye,” kata Yusuf.

Jadi, Yusuf menjelaskan, laporan yang pihaknya layangkan berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran kampanye di tempat terlarang berikut dugaan pelanggaran kampanye menggunakan fasilitas yang dibiayai APBD.

Baca juga: Cagub Jateng Ahmad Luthfi Terima Keluhan Pedagang Saat Blusukan ke Pasar Bawang Banjaran Tegal

Laporkan 6 ASN dan Kades

Sebelumnya, kuasa hukum tim Paslon nomor urut 01 Sam’ani-Bellinda juga melaporkan enam Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu kepala desa Bawaslu Kabupaten Kudus atas dugaan pelanggaran netralitas.

“Yang ke sini (Bawaslu Kudus) atas nama tim hukum. Di pemilihan tidak boleh diwakilkan tim hukum, tetap sebagai warga negara."

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved