Kamis, 21 Mei 2026

Pilbup Kudus

Pilkada Kudus Makin Panas, Tim Hukum Hartopo-Mawahib Laporkan Cabup Samani ke Bawaslu

Ketegangan antar pasangan calon (Paslon) dan tim pemenangannya di Pilkada Kudus, sudah terasa sejak beberapa waktu terakhir.

Tayang:
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: m zaenal arifin
Tribunpantura.com/Rifqi Gozali
Kuasa hukum pasangan 02 Hartopo-Mawahib membawa lampiran laporan di Bawaslu Kudus, Rabu (9/20/2024). 

"Tim hukumnya yang ke sini melaporkan atas nama pribadi sebagai warga negara,” kata Komisioner Bawaslu Kudus Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Heru Widiawan, Minggu (29/9/2024).

Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan.
Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan. (TRIBUNJATENG/Rifqi Gozali)

Laporan yang diterima Bawaslu ini terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas enam ASN dan satu kepala desa.

Heru mengatakan, terkait dengan laporan tersebut pihaknya telah menerimanya.

Sedangkan pelapor juga telah menerima tanda terima laporan.

Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya akan melakukan kajian selama dua hari sejak laporan diterima. Maksimal hari Selasa 1 Oktober 2024 harus sudah ada hasil kajian awal oleh Bawaslu Kudus terkait dengan laporan tersebut.

“Apakah memenuhi syarat formil dan materiil. Kalaupun masih butuh perbaikan, nanti kami akan kabari pelapornya untuk melakukan perbaikan. Tapi kalau memang dikira cukup dugaannya ini arahnya ke pelanggaran perundangan lainnya, berarti kami langsung penerusan. Hampir sama dengan kasus dugaan tidak netral ASN yang sebelumnya,” kata Heru.

Baca juga: Polisi Grebek Judi Sabung Ayam di Banjardowo Genuk Semarang, 1 Polisi Ikut Diamankan

Dalam dugaan pelanggaran tersebut, lanjut Heru, dugaan pelanggaran netralitas yang dialamatkan kepada enam ASN dan satu kepala desa tersebut terjadi dalam salah satu kegiatan.

Untuk itu Bawaslu perlu memastikan adanya dugaan pelanggaran tersebut.

Tak Terbukti Langgar Netralitas

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus telah mengeluarkan hasil klarifikasi terkait dugaan pelanggaran netralitas yang menyeret enam Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu kepala desa.

Hasilnya enam ASN tidak terbukti melanggaran netralitas.

Sedangkan satu kepala desa terbukti melanggar netralitas.

Enam ASN yang dipanggil dan dimintai klarifikasi atas dugaan pelanggaran netralitas yaitu pertama Penjabat Bupati Kudus M Hasan Chabibie, Kepala Dinas Perdagangan Andy Imam Santoso, Camat Gebog Fariq Mustofa, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Putut Winarno, Camat Jati Fiza Akbar, Camat Mejobo Zaenuri.

Sementara untuk kepala desa yang dipanggil dan dimintai keterangan yaitu Kepala Desa Ploso Mas’ud.

Dan dalam perkara ini Bawaslu juga memanggil Arif Wahyudi sebagai pihak terkait.

“Berdasarkan hasil pembahasan kedua sentra Gakkumdu (penegakan hukum terpadu) terhadap dugaan tindak pidana pemilihan, 3 unsur dalam sentra gakkumdu sepakat bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan."

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved