Pilbup Kudus
Pilkada Kudus Makin Panas, Tim Hukum Hartopo-Mawahib Laporkan Cabup Samani ke Bawaslu
Ketegangan antar pasangan calon (Paslon) dan tim pemenangannya di Pilkada Kudus, sudah terasa sejak beberapa waktu terakhir.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: m zaenal arifin
"Terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN, berdasarkan fakta, keterangan, bukti dan analisa dalam kajian, diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu Kudus, tidak terbukti melanggar ketentuan perundangan lainnya,” kata Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan.
Baca juga: Begini Langkah Mitigasi BPBD Batang Antisipasi Ancaman Gempa Megathrust
Satu Kades Langgar Netralitas
Sedangkan untuk satu Kepala Desa Ploso Mas’ud, kata Minan, terbukti melanggar netralitas.
Untuk itu akan dilakukan penerusan kepada instansi yang berwenang atas kepala desa.
“Instansi yang berwenang dalam hal ini Pj Bupati Kudus untuk dilakukan pembinaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Minan.
Sementara terkait laporan dari tim kuasa hukum Hartopo-Mawahib, Wahibul Minan mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian awal atas laporan yang diterima.
Ketika kajian awal menunjukkan syarat formil dan materiil terpenuhi, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pantura/foto/bank/originals/Hartopo-laporkan-samani.jpg)