Berita Tegal
Warga Kabupaten Tegal Punya Aduan atau Keluhan? Bisa Lapor ke Bupati, Begini Caranya
Bagi warga Kabupaten Tegal yang ingin menyampaikan aduan, bisa memanfaatkan kanal yang sudah disediakan Pemkab Tegal.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: m zaenal arifin
"Tanpa kelengkapan data ini kita berhak untuk tidak menindaklanjuti laporan tersebut. Tapi yang sifatnya umum seperti kerusakan jalan, sampah, ataupun lampu penerangan cukup informasi singkat saja disertai foto."
"Kalau pakai aplikasi android bisa dilengkapi titik koordinatnya,” terang Hari.
Waktu Penyelesaian Laporan
Soal waktu penyelesaian pengaduan masyarakat, Hari menyampaikan secepatnya.
Artinya, bisa kurang dari tiga jam jika data atau informasi yang dimiliki pihaknya untuk merespon sudah tersedia.
Tapi bisa saja lebih dari tiga hari, bergantung kompleksitas permasalahan.
Baca juga: Diduga Langgar Netralitas ASN, Pegawai Dindik Kota Pekalongan Dilaporkan ke Bawaslu
Ditambahkan, pada jenis laporan tertentu yang sifatnya sensitif, pihaknya selalu menjamin kerahasiaan identitas pelapor untuk melindungi privasi dan keamanannya.
“Tidak jarang untuk menindaklanjuti laporan yang sifatnya kompleks, kita butuh waktu lebih karena harus mengundang OPD atau pihak-pihak terkait lewat rapat koordinasi agar solusinya efektif dan paripurna,” ujarnya.
Hari mencontohkan sejumlah kasus pengaduan masyarakat yang diselesaikan melalui rapat koordinasi terbatas ini antara lain pengaduan pungli oleh oknum desa, pengurusan sertifikat tanah untuk fasilitas sosial, hingga sengketa lahan dan bangunan yang melibatkan intansi vertikal pemerintah pusat. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.