Berita Tegal

Warga Kabupaten Tegal Punya Aduan atau Keluhan? Bisa Lapor ke Bupati, Begini Caranya

Bagi warga Kabupaten Tegal yang ingin menyampaikan aduan, bisa memanfaatkan kanal yang sudah disediakan Pemkab Tegal.

Tribunpantura.com/Istimewa
Rapat koordinasi admin Lapor Bupati Tegal bersama warga terlapor dan OPD, serta instansi vertikal di Ruang Rapat Sekda Kabupaten Tegal beberapa waktu lalu. 

"Tanpa kelengkapan data ini kita berhak untuk tidak menindaklanjuti laporan tersebut. Tapi yang sifatnya umum seperti kerusakan jalan, sampah, ataupun lampu penerangan cukup informasi singkat saja disertai foto."

"Kalau pakai aplikasi android bisa dilengkapi titik koordinatnya,” terang Hari.

Waktu Penyelesaian Laporan

Soal waktu penyelesaian pengaduan masyarakat, Hari menyampaikan secepatnya. 

Artinya, bisa kurang dari tiga jam jika data atau informasi yang dimiliki pihaknya untuk merespon sudah tersedia. 

Tapi bisa saja lebih dari tiga hari, bergantung kompleksitas permasalahan.

Baca juga: Diduga Langgar Netralitas ASN, Pegawai Dindik Kota Pekalongan Dilaporkan ke Bawaslu

Ditambahkan, pada jenis laporan tertentu yang sifatnya sensitif, pihaknya selalu menjamin kerahasiaan identitas pelapor untuk melindungi privasi dan keamanannya.

“Tidak jarang untuk menindaklanjuti laporan yang sifatnya kompleks, kita butuh waktu lebih karena harus mengundang OPD atau pihak-pihak terkait lewat rapat koordinasi agar solusinya efektif dan paripurna,” ujarnya. 

Hari mencontohkan sejumlah kasus pengaduan masyarakat yang diselesaikan melalui rapat koordinasi terbatas ini antara lain pengaduan pungli oleh oknum desa, pengurusan sertifikat tanah untuk fasilitas sosial, hingga sengketa lahan dan bangunan yang melibatkan intansi vertikal pemerintah pusat. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved