Berita Tegal
Warga Kabupaten Tegal Punya Aduan atau Keluhan? Bisa Lapor ke Bupati, Begini Caranya
Bagi warga Kabupaten Tegal yang ingin menyampaikan aduan, bisa memanfaatkan kanal yang sudah disediakan Pemkab Tegal.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, SLAWI - Bagi warga Kabupaten Tegal yang ingin menyampaikan aduan, bisa memanfaatkan kanal aplikasi android maupun whatsapp Lapor Bupati Tegal serta media sosial Humas Pemkab Tegal.
Adapun sejak Januari sampai akhir September 2024, sebanyak 743 pengaduan masuk melalui kanal aplikasi android dan whatsapp Lapor Bupati Tegal, serta media sosial Humas Pemkab Tegal.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Tegal Hari Nugroho, dari jumlah tersebut, Hari merinci sebanyak 348 laporan masuk melalui kanal aplikasi android dengan proporsi penyelesaian pengaduan 97 persen.
Sedangkan 344 laporan masuk lewat whatsapp lapor bupati dengan proporsi penyelesaian pengaduan 82 persen, dan 51 laporan lainnya masuk melalui kanal media sosial dengan proporsi penyelesaian 84,3 persen.
Menurut Hari, layanan pengaduan warga melalui medos, aplikasi android, dan whatsapp tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemkab Tegal dalam membuka ruang komunikasi secara langsung dan terbuka kepada warga, untuk menyampaikan keluhan atas gangguan pelayanan publik yang sekaligus berfungsi sebagai feedback terhadap implementasi kebijakan, program dan kegiatan pemerintahan.
“Layanan Lapor Bupati ini, merupakan frontline atau pintu masuk masyarakat dalam menyampaikan keluhannya terkait gangguan atau kendala pelayanan publik di lingkungan pemerintahan Kabupaten Tegal,” ungkap Hari, dalam rilis yang diterima, Jumat (11/10/2024).
Baca juga: Sudah 8 Bulan Beroperasi, Mal Pelayanan Publik Kota Tegal Dievaluasi, Ini Hasilnya
Selain melalui medosos dan aplikasi android, sambung Hari, warga juga dapat menyampaikan laporannya melalui pesan whatsApp ke nomor 085600080709 dan media sosial Humas Pemkab Tegal.
Secara berkala pihaknya melaporkan hasil tindaklanjut kepada Bupati Tegal.
Apa Saja yang Bisa Dilaporkan?
Lebih lanjut Hari mengungkapkan, laporan warga yang masuk tidak hanya mencakup urusan Pemkab Tegal saja, melainkan juga pelayanan publik yang menjadi kewenangan lembaga mitra samping.
Seperti soal peredaran obat keras tanpa izin, perjudian, ketenagalistrikan hingga penyertifikatan tanah.
"Meski demikian, laporan yang masuk saat ini didominasi laporan kerusakan infrastruktur jalan, disusul bantuan sosial, lampu penerangan jalan umum, persampahan, air bersih, pensertipikatan tanah, dan sejumlah permasalahan lainnya,” jelas Hari.
Hari pun menerangkan, layanan Lapor Bupati Tegal telah mengintegrasikan 24 organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Tegal, 18 kantor kecamatan, dan delapan lembaga atau instansi mitra seperti Polres Tegal, Samsat Slawi, Kantor ATR/BPN, PT PLN persero, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Kantor Kementerian Agama, dan Perumda Air Bersih Tirta Ayu.
Baca juga: Begini Nasib Oknum Anggota Polsek Genuk yang Jadi Panitia Judi Sabung Ayam di Banjardowo Semarang
Terkait dengan prosedur pengangan laporan, Hari menjelaskan jika pihaknya akan menampung dan mengecek kebenaraan laporan yang masuk sebelum diteruskan ke perangkat daerah atau unit kerja terkait untuk ditindaklanjuti.
Hal ini diperlukan untuk mencegah adanya laporan fiktif ataupun informasi yang tidak lengkap yang disampaikan pelapor sehingga menyulitkan tindaklanjutnya.
“Untuk laporan bersifat khusus, tentunya harus dukungan data atau informasi yang lengkap, sehingga ini selalu kita mintakan ke pelapor terlebih dahulu sebelum diteruskan ke OPD terkait."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.