Pilgub Jateng
Kades di Banyumas Dilaporkan ke Bawaslu Bagi Duit Rp 1 Juta, Diduga untuk Menangkan Luthfi-Yasin
Kegiatan Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Banyumas yang berlangsung di Meotel dilaporkan ke Bawaslu.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, PURWOKERTO - Kades Kasegeran, Kecamatan Cilongok, Saefudin yang diduga sebagai panitia kegiatan Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Banyumas, dilaporkan oleh tim Rumah Juang Andika-Hendi dan tim Advokasi Andika-Hendi Banyumas.
Kegiatan Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Banyumas yang berlangsung di Meotel dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Banyumas, pada Kamis (24/10/2024).
Pelaporan itu dilakukan karena pada kegiatan tersebut diduga terdapat pelanggaran Pilkada.
Diduga ada indikasi pelanggaran soal netralitas para perangkat desa, ada juga indikasi terjadi transaksi money politik.
Pasalnya, sehari setelah acara itu, masing-masing Kades diduga mendapatkan uang senilai Rp 1 juta.
Koordinator Rumah Juang Andika-Hendi dan tim Advokasi Andika-Hendi Banyumas, Aan Rohaeni menyampaikan, dirinya mendampingi pelapor yakni Hendro Prayitno, warga Banyumas melaporkan terlapor Saefudin, Kades Kasegeran Cilongok, yang sekaligus ketua Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Banyumas.
"Yang dilaporkan adalah kejadian pada 21 Oktober 2024 yaitu pertemuan di Meotel."
"Pelapor ini mendapatkan informasi yang juga kepala desa, pertemuan tersebut memang ditujukan pemenangan salah satu pasangan calon yaitu Ahmad Lutfi dan Taj Yasin," ujarnya saat berada di Bawaslu Banyumas, Kamis (24/10/2024) sore.
Baca juga: Imigrasi Semarang Gelar Eazy Passport untuk Calon Jemaah Haji di Kendal
Acara itu akhirnya dibubarkan lebih awal, dan sangat tertutup.
Kegiatan itu diketahui bukan sekedar silaturahmi dan konsolidasi internal paguyuban Kades.
Melainkan adanya pengondisian kemenangan Paslon Ahmad Lutfi - Taj Yasin.
"Kemudian ada aliran dana, yaitu setiap kepala desa sehari setelahnya, menurut pengakuan salah satu kepala desa menerima dari Saefudin sebesar Rp 1 juta."
"Dia tidak mau disebutkan namanya tapi bersedia dipanggil oleh Bawaslu," imbuhnya.
Pihaknya menilai, netralitas kepala desa adalah hal yang sangat penting.
Sedangkan aturan mengenai netralitas kades dan perangkat desa, juga sudah diatur oleh undang-undang desa.
Baca juga: Jamin Keamanan Pangan di Kota Pekalongan, Tim Gabungan Blusukan 4 Pasar Tradisional
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.