Berita Pemalang
KPU Fasilitasi Pindah Memilih Santri Ponpes di Pemalang Agar Salurkan Hak Pilih di Pilkada
KPU Kabupaten Pemalang menyambangi Pondok Pesantren Iqlima Al-Islahiyah, Desa Banjaranyar, Kecamatan Randudongkal.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, PEMALANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pemalang menyambangi Pondok Pesantren Iqlima Al-Islahiyah, Desa Banjaranyar, Kecamatan Randudongkal.
Kehadiran, KPU dalam rangka jemput bola ke ponpes untuk membantu santri mengurus surat pindah memilih.
Rombongan KPU terdiri dari komisioner KPU, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Randudongkal, dan Panitia Pemungutan. Suara (PPS) Desa Banjaranyar.
Rombongan disambut langsung oleh pimpinan ponpes KH Asmui Ma'shum.
Ketua PPK Kecamatan Randudongkal, Nur Udin Jaelani, mengatakan di ponpes ini ada 70 santri yang berasal dari wilayah sekitar Kabupaten Pemalang.
Pada hari pemilihan yakni Rabu 27 November 2024, para santri tidak pulang untuk mencoblos di desa tempat asal.
Baca juga: Kades di Banyumas Dilaporkan ke Bawaslu Bagi Duit Rp 1 Juta, Diduga untuk Menangkan Luthfi-Yasin
Oleh karena itu, KPU membantu memfasilitasi santri-santri untuk tetap menggunakan hak pilihnya.
"Kami jemput bola langsung untuk mendata santri, sekaligus membuatkan surat pindah memilih agar mereka bisa memilih di TPS sekitar pesantren," ujar Nur Udin Jaelani, Jum'at (25/10/2024).
Rencananya, 70 santri Ponpes Iqlima Al-Islahiyah yang pindah memilih akan disebar ke sejumlah TPS di Desa Banjaranyar, Desa Mejagong, dan Desa Mejagong.
"Tiap lima santri ditempatkan di satu TPS," ucapnya.
Umar Taufik, Komisioner KPU Kabupaten Pemalang, mengimbau santri-santri yang sedang menuntut ilmu di sejumlah ponpes di Kabupaten Pemalang, pada hari pemilihan tidak bisa memilih di TPS asalnya, agar segera mengurus surat pindah memilih.
Baca juga: Saat Dedy Yon Disoraki Pendukung Paslon Lain Gara-gara Salah Lempar Pertanyaan dalam Debat Publik
Pindah memilih bisa dilayani di balai desa/kelurahan, kantor kecamatan, maupun kantor KPU Kabupaten Pemalang.
"Batas akhir pelayanan pindah memilih bagi santri adalah tanggal 28 Oktober 2024," kata Umar. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.