Berita Nasional
Cerita Pilu Chen Shih Tsuan Penghuni Rudenim Semarang, Jadi WNI Setelah Menunggu 8 Tahun
Setelah menunggu 8 tahun, Chen Shih Tsuan yang semula berkewarganegaraan Taiwan kini resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
"Dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan, melalui delapan tahun upaya kerja sama dengan berbagai pihak terkait, saat ini Ibu Chen dan anaknya dapat hidup mandiri dengan status sebagai warga negara Indonesia."
"Ia kini memiliki perlindungan hukum yang sama seperti kita semua," tambah Tejo.
Chen Shih Tsuan, yang sebelumnya merupakan warga negara Taiwan, telah mengalami kendala besar dalam pergerakannya selama berada di Rudenim Semarang karena status kewarganegaraannya yang belum jelas.
Berkat proses yang panjang dan melibatkan berbagai pihak, Chen kini dapat memulai hidup baru sebagai warga negara Indonesia.
"Pengajuan status kewarganegaraan Chen ini sudah sangat lama, sekitar 8 tahun. Sekarang sudah resmi jadi warga negara Indonesia," ujarnya.
Proses legalisasi status kewarganegaraan Chen bukan hanya tentang mendapatkan dokumen resmi, namun juga memberikan kesempatan bagi dirinya dan anaknya untuk hidup dengan kebebasan yang selama ini terhalang.
Dengan status sebagai WNI, Chen diharapkan dapat menjadi bagian dari masyarakat yang produktif dan turut berperan dalam pembangunan negara.
"Dengan selesainya proses ini, harapan untuk masa depan yang lebih baik kini terbuka lebar bagi Chen dan anaknya, dan semoga bisa memberikan contoh bagi mereka yang berada dalam situasi serupa," pungkasnya.
Penyerahan surat penetapan status kewarganegaraan Chen Shih Tsuan juga dihadiri Kepala Divisi Keimigrasian, Is Edy Ekoputranto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tjasdirin.
Kemudian, Kepala Rudenim Semarang Agus Triharto HS, Kepala Sub bidang AHU Widya Pratiwi Asmara, para pejabat eselon IV dan V serta staf di Jajaran Rudenim Semarang. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.