Berita Blora
Update: Polisi Ungkap Jenis Racun yang Tewaskan Ayah dan Anak di Blora
Polisi mengungkap jenis racun yang tewaskan Muslikin (45) dan S (9), warga Dukuh Wangil, Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora.
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, BLORA - Polisi mengungkap jenis racun yang tewaskan Muslikin (45) dan S (9), warga Dukuh Wangil, Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora.
Ayah dan anak itu tewas setelah meminum air yang diduga telah bercampur dengan racun, Jumat (21/2/2025) lalu.
Pasalnya, informasi awal diduga racun tersebut adalah racun gulma (rumput). Namun, fakta baru ditemukan jenis racun yang digunakan oleh tersangka MK untuk membunuh korban adalah apotas dan racun tikus.
Tersangka MK ditangkap pada Selasa (25/2/2025), di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, menjelaskan jenis racun yang digunakan tersangka MK dalam kasus pembunuhan tersebut.
"Jadi sebetulnya indikasi atau informasi awal dari masyarakat sekitar itu terkena racun gulma."
"Tetapi dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan terhadap tersangka, dia mengakui bahwa racun yang dicampur di air mineral yang ada di rumah korban itu berupa apotas dicampur dengan racun tikus cair," jelasnya, Senin (3/3/2025).
Baca juga: Terungkap! Ini Motif Pembunuhan dengan Racun yang Tewaskan Ayah dan Anak di Blora
Lebih lanjut, AKP Selamet, menjelaskan cara korban mencampur racun itu ke air mineral yang akhirnya diminum oleh korban.
"Jadi kedua obat itu dicampur, kalau apotas itu digerus sampai lembut terus dicampur dimasukkan ke dalam botol ukuran 600 mililiter dicampurkan di dalamnya," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap identitas pelaku pembunuhan dengan racun yang tewaskan warga Dukuh Wangil, Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, Muslikin (45) dan S (9).
Ayah dan anak itu tewas setelah meminum air yang diduga telah bercampur dengan racun, Jumat (21/2/2025) lalu.
Pelaku telah ditangkap pada Selasa (25/2/2025), di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, mengatakan saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka tersebut berinisial MK.
"Statusnya tersangka, identitas (pelaku) MK," katanya, Senin (3/3/2025).
Baca juga: Bupati Blora Ungkap Pesan Khusus dari Presiden Prabowo Usai Pelantikan: Tolong Dijaga Hutannya!
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.