Berita Nasional
Aksi Mahasiswa Tolak Revisi UU TNI di Semarang Berakhir Ricuh, Beberapa Mahasiswa Ditangkap
Aksi demo mahasiswa tolak revisi UU TNI di Kota Semarang berakhir ricuh. Beberapa mahasiswa ditangkap polisi.
Penulis: budi susanto | Editor: m zaenal arifin
Semakin sore suasana aksi penolakan UU TNI semakin memanaskan.
Pihak kepolisian pun mengambil tindakan untuk membubarkan masa.
Anggota kepolisian bersenjata lengkap juga diterjunkan untuk memukul mundur massa.
Beberapa Mahasiswa Diamankan Polisi
Kondisi semakin tak terkendali, massa berhamburan ke luar gerbang Kantor DPRD Provinsi Jateng.
Dua peserta aksi juga diamankan pihak kepolisian saat pihak kepolisian mengambil tindakan.
Di tengah kekacauan tersebut suara kencang menggema, suara tersebut berasal dari petasan yang entah siapa pelemparnya.
Meski demikian massa kembali berkumpul di depan Gerbang Kantor DPRD Provinsi.
Namun pihak kepolisian melakukan pelapisan personel dan menerjunkan kendaraan taktis.
Hingga menjelang magrib massa masih bertahan di Jalan Pahlawan Kota Semarang.
Dijelaskannya satu di antara peserta aksi yang mengaku bernama Jhon, aksi dilakukan untuk menuntut pencabutan UU TNI.
Ia juga menegaskan massa membawa tuntutan berupa untuk mengadili oknum Polisi yang telah menyebabkan salah satu alumni atau kakak tingkat kami meninggal dunia karena adanya tindak pemerasan oleh Polisi.
"Kekhawatiran kami dari UU TNI dapat mengganggu supremasi sipil. Karena di masa Orba juga ada dwi fungsi ABRI," terangnya.
Ia mengatakan UU TNI mengganggu supremasi sipil, di mana TNI akan masuk ke sipil dan dapat menggunakan kekuasaannya secara berlebihan karena merasa dilindung hukum.
"TNI seharusnya mengayomi rakyat tetapi dengan adanya RU ini beberapa pasal-pasal karet dapat menyebabkan dampak yang buruk kepada masyarakat," tegasnya.
Adapun peserta aksi lainnya yang mengaku bernama Jack berujar, pada UU TNI terdapat pasal karet yang menyatakan TNI dapat memasuki ke posisi sipil.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.