Berita Tegal

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Diperiksa Polda Jateng Atas Dugaan Gelar Konser di Tengah Pandemi

Penulis: Rifqi Gozali
Editor: Rival Almanaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga berimpitan menyaksikan pentas dangdutan di tengah pandemi yang digelar salah satu pejabat di Lapangan Tegal Selatan Kota Tegal, Rabu (23/9/2020) malam.(KOMPAS.com/Tresno Setiadi)

TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum memanggil Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo.

Pemanggilan ini buntut dari konser dangdut yang diselenggarakan olehnya tempo hari.

"Iya (dia dipanggil)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto, Jumat (25/9/2020).

Enam ASN Positif Covid 19, Bagian Hukum Setda Kudus Lockdown Sepekan

Awas Jangan Diterobos! Berikut 7 Titik Lampu Merah Baru di Kota Semarang

Baznas Kabupaten Tegal, Adakan Pelatihan Bagi Warga Kurang Mampu

Pemanggilan itu, kata Wihastono, tidak dilakukan di Mapolda Jateng. Melainkan dilakukan di Polresta Tegal.

"Ditangani di Polres Kota Tegal," tandas dia.

Saat ditanya terkait fakta hukum terkait pemanggilan tersebut, Wihastono belum menjelaskan secara detail.

"Nanti ada press rilis," kata dia.

Diketahui, hajatan pernikahan dan khitanan digelar pada Rabu (23/9/2020) lengkap dengan konser dangdut di Lapangan Tegal Selatan.

Acara tersebut pun sempat ramai menjadi pembicaraan warganet, sebab konser yang dihadiri ribuan orang itu digelar di tengah pandemi.

Terpisah, Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi, menyayangkan adanya kerumunan dalam hajatan yang menggelar konser dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, pada Rabu (23/9/2020) malam.

Dia menilai, adanya kerumunan sudah pasti menyebabkan protokol kesehatan tidak dilaksanakan dengan baik.

Jumadi mengatakan, Gugus Tugas Covid-19 Kota Tegal sudah melakukan evaluasi terhadap konser dangdut tersebut.

Hasilnya, untuk sementara waktu tidak boleh ada acara yang mendatangkan massa.

"Saya sudah bicara dengan pak wali. Untuk sementara waktu hingga Oktober, tidak boleh lagi ada hajatan dengan mengundang massa seperti itu."

"Jadi silahkan untuk ijab qobul saja," kata Jumadi kepada Tribun-Pantura.com, Kamis (24/9/2020).

Halaman
12