Dodik mengatakan, Tim Investigasi Gabungan TNI AD dan Kodam XVII/Cendrawasih kini tengah berupaya melengkapi berkas perkara para tersangka guna dibawa ke Oditur Militer III-19 Jayapura.
"Apabila telah memenuhi syarat formal dan materil akan segera dilimpahkan ke Oditur Militer III-19 Jayapura," kata Dodik.
Selain itu, Dodik menuturkan, pembakaran rumah dinas kesehatan tersebut menyebabkan kerugian Rp1,3 miliar.
Sebagai gantinya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa akan membangun kembali rumah dinas kesehatan itu seperti semula.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 187 (1) KUHP tentang pembakaran dan Pasal 55 (1) KUHP tentang perbantuan tindak kejahatan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Diketahui, kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di Distrik Hitadipa masuk dalam laporan investigasi Komnas HAM beberapa waktu lalu.
Berdasarkan temuan Komnas HAM menyebutkan terdapat dua orang saksi yang melihat api dan asap, serta sisa bara api dari lokasi kejadian pembakaran rumah dinas kesehatan tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mahfud Apresiasi Penetapan 8 Prajurit TNI AD Jadi Tersangka Pembakaran di Papua
Baca juga: Menolak Dirawat, Pengantin Perempuan di Sragen Meninggal Positif Covid-19, Ayah-Ibu Turut Wafat
Baca juga: Merinding, Pengemudi Xenia Ini Sadar Terjebak di Hutan Pacet Setelah Ada Sosok yang Mengetuk Jendela
Baca juga: Waspada, Perampokan Modus Tuduh Korban Bawa Narkoba Kemballi Terjadi, Pelaku Ditangkap Massa
Baca juga: 69 Pejabat Kementrian ATR/BPN Dijatuhi Sanksi, Inspektur Jenderal: Ada yang hingga Dipecat