TRIBUNPANTURA.COM, BANDUNG - Polsek Cicalengka amankan enam orang mengaku santri yang kedapatan membawa busur dan anak panah saat melakukan operasi yustisi di Kawasan Nagrog, Cicalengka, Kabupaten Bandung, Kamis (17/12/2020).
Enam orang tersebut diduga hendak berangkat ke Jakarta dengan menggunakan kendaraan Grand Max.
"Kita lagi mengadakan operasi yustisi, didapati oleh anggota yang mencurigai, diperiksa lah, di dalamnya didapati busur dan anak panah, busurnya 2 buah, anak panahnya 10 buah," kata Kapolsek Cicalengka Kompol Aep Suhendi yang dihubungi Jumat (18/12/2020).
Baca juga: Warga Perbatasan RI-Malaysia Kesulitan Dapat BBM, Harga Bensin Eceran Rp35.000 Per Liter
Baca juga: Penerima Vaksin Covid-19 Gratis Harus Peserta BPJS Aktif, Benarkah? Begini Penjelasan Pemerintah
Baca juga: Kaget Disalip Supra dari Kiri, Pengemudi Mobil Avanza Banting Setir, Tabrak Pagar Stasiun Tegal
Baca juga: Pemkab Batang Larang Perayaan Malam Tahun Baru, Wihaji: Sesuai Arahan Gubernur dan Kapolda
Polisi belum memastikan motif dan tujuan mereka, saat ini ke enam orang itu dibawa ke Mapolresta Bandung untuk dimintai keterangan.
"Sementara kita belum bisa memastikan siapa mereka dan motifnya apa, dan ditangani polres sekarang, mereka ngakunya dari pesantren," ucap Aep.
Sementara itu, Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman terhadap ke enam orang tersebut apakah ada kaitannya dengan rencana aksi dari Front Pembela Islam (FPI) di Jakarta, Jumat (18/12/2020) ini.
"Belum ditemukan identitas anggota atau simpatisan FPI, saat ini mereka sedang di dalami di Polresta Bandung," kata Hendra. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Bandung Amankan 6 Orang Bawa Busur dan Panah, Diduga hendak ke Jakarta
Baca juga: Jokowi Tegaskan Vaksin Covid-19 Gratis, Ini Instruksi Ganjar untuk Kawal Kebijakan Presiden
Baca juga: Abai Protokol Kesehatan, Diskotek Paltinum Yogyakarta Ditutup, Petugas: Sudah 2 Kali Dibina
Baca juga: Ingin Pulang ke Jawa, Pria Ini Nekat Berenang dari Teluk Balikpapan, Pakai Pelampung Galon Kosong
Baca juga: Denda Pelanggaran Prokes Rp10.000, Warga Batang: Kecil, Sekalian Rp1 Juta atau Dipenjara