FPI Organisasi Terlarang

Pengurus Ormas Terlarang FPI Dirikan Front Persatuan Islam, Deklarator: Tak akan Kami Daftarkan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasukan TNI-polri berpakaian lengkap saat mencoba menurunkan atribut Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers yang didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga menyatakan bahwa Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing. keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Pejabat Tertinggi. Mereka yang membubuhkan teken pada SK Bersama itu adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

TRIBUNPANTURA.COM, JAKARTA - Sejumlah pengurus oraganisasi masyarakat (ormas) terlarang Front Pembela Islam (FPI) mendeklarasikan berdirinya Front Persatuan Islam, setelah FPI secara resmi dibubarkan oleh pemerintah.

Wakil Sekretaris FPI Aziz Yanuar menyebut organisasi Front Persatuan Islam ini tidak berbadan hukum dan tidak akan didaftarkan ke pemerintah.

"Tidak, buang-buang energi," kata Aziz kepada Kompas.com, Kamis (31/12/2020).

Baca juga: FPI Dibubarkan Pemerintah, Novel: Bikin Ormas Lagi, Terdaftar Atau Tidak Kami Tetap Ada

Baca juga: FPI Dibubarkan Pemerintah, Rizieq Shihab Langsung Instruksikan Ini kepada Para Pengikutnya

Baca juga: Menkopolhukam Mahfud MD Bubarkan FPI : Kalau Masih Ada yang Mengatasnamakan FPI Harus Ditolak

Baca juga: Rizieq Shihab Tak Terima Penahanannya Diperpanjang Polisi: Untuk Kepentingan Pemeriksaan

Meski Front Persatuan Islam tak didaftarkan, Aziz menegaskan bahwa ini adalah organisasi yang sah.

Ia mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013.

Dalam putusan itu, MK membolehkan ormas tak berbadan hukum untuk tidak mendaftar.

Hanya saja, ormas yang tak mendaftar tak akan mendapatkan pelayanan dari pemerintah.

"Ormas yang tidak mendaftarkan diri bukan berarti ormas tersebut ilegal," kata Aziz.

"Ormas bebas untuk memilih mendaftarkan diri ataupun tidak, dan tidak dapat dinyatakan sebagai ormas terlarang oleh sebab masalah pendaftaran," sambungnya.

Adapun organisasi Front Persatuan Islam ini dideklarasikan pada Rabu (30/12/2020) kemarin, hanya beberapa jam setelah pemerintah mengumumkan pembubaran FPI.

Ketua Umum FPI Shabri Lubis dan Sekretaris FPI Munarman termasuk dalam 19 orang yang mendeklarasikan perkumpulan baru tersebut.

Selain itu, ada nama lain seperti Abu Fihir Alattas, Tb Abdurrahman Anwar, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Ali Alattas SH, dan Ali Alattas S.kom.

Lalu ada Tuankota Basalamah, Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M Luthfi.

"Kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim, maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam," demikian bunyi keterangan tertulis dari Front Persatuan Islam yang diterima Kompas.com, Rabu (30/12/2020) malam.

Lewat Front Persatuan Islam, para deklarator menyatakan akan melanjutkan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945, seperti yang selama ini sudah dijalankan FPI. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pengurus FPI Dirikan Front Persatuan Islam, Tak Didaftarkan ke Pemerintah

Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Cabai Rawit Hijau Disemprot Cat Merah di Banyumas, Pelaku Warga Temanggung

Baca juga: 100 Pertashop Hadir di Berbagai Penjuru Jateng, Pertamina: Investasi Terendah Rp250 Juta

Baca juga: Beredar Video Macan Berjalan Diduga di Hutan Jati Blora, Ternyata Begini Fakta Sebenarnya

Baca juga: Dinkes Kabupaten Batang Mulai Ajukan Kuota Vaksin Covid-19 Ke Pemerintah Pusat