Berita Blora

Pria 65 Tahun Bacok Mantan Istri Sampai Tewas Gara-gara Melihatnya Berduaan di Sawah Sama Pria Lain

Penulis: Rifqi Gozali
Editor: Rival Almanaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama menunjukk barang bukti berupa sabit di Mapolres Blora, Jumat (8/1/2021). (Foto: Humas Polres Blora)

TRIBUN-PANTURA.COM, BLORA - Sakirin, pria 65 tahun harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Lelaki asal Desa Gaplokan, Kecamatan Japah, Blora itu telah melakukan aksi bengis hingga mantan istrinya tewas.

Mantan istri Sakirin, Sunarti (50), harus meregang nyawa gegara sabetan senjata tajam yang dialamatkan oleh mantan suaminya.

Peristiwa itu terjadi pada 21 April 2020. Saat itu Sakirin terbakar api cemburu saat melihat Sunarti berduaan di pematang sawah dengan Sarjan (50) warga desa setempat.

Sarjan merupakan lelaki yang sedang dengan Sunarti.

Baca juga: Takut Tertular Virus Corona Warga Banyumas Ini Tutup Rumahnya Dengan Pagar Seng, Hingga Pasang CCTV

Baca juga: Transaksi Sabu di Pinggir Jalan Pantura, Warga Weleri Diringkus Satres Narkoba Polres Kendal

Baca juga: Sempat Kecewakan Ibu Karena Jadi Pemulung Setelah Lulus Kuliah, Pria Ini Kini Raih Kalpataru

Baca juga: Tanggapi Naiknya Harga Kedelai di Kabupaten Tegal, Suspriyanti: Kami Sudah Melapor ke Provinsi

Api cemburu yang membakar Sakirin memaksanya untuk menghampiri dua sejoli yang asyik di pematang sawah.

Kedatangan Sakirin mengakibatkan cek-cok antara mereka.

Singkat cerita, Sakirin pun nekat membacok keduanya.

Nasib nahas menimpa Sunarti yang harus meregang nyawa karenanya.

Akibat kejadian tersebut, Sakirin pun menjadi buronan Polisi.

Selama kurang lebih delapan bulan, Sakirin baru ditangkap dari persembunyiannya di hutan wilayah Sumber, Kecamatan Japah.

Penangkapan yang dilakukan pada Senin (4/1/2021) sekitar pukul 19.00 WIB itu bermula informasi yang didapat Polisi bahwa Sakirin bersembunyi di hutan. 

Mendapat informasi tesrebut, tim Buser Satreskrim Polres Blora yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops Iptu Edi Santosa dan Kanit Buser Ipda Budi Santosa bergerak melakukan penyisiran di kawasan hutan.

"Tak membutuhkan waktu lama, dalam kurun waktu dua jam, akhirnya pelaku berhasil diamankan petugas ketika bersembunyi di dalam hutan," ujar Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, didampingi Kasatreskrim AKP Setiyanto, Jumat (8/1/2021).

Tersangka berhasil ditangkap berikut barang bukti berupa satu buah sabit, satu buah gejik atau alat bercocok tanam, sebuah penutup muka, serta dua buah caping.

Baca juga: Berikut Daftar Jalan di Kota Semarang yang Ditutup Selama PSBB Jawa Bali, Tidak Semua Tutup 24 Jam

Baca juga: Kapolri Terbitkan Telegram, Kerahkan Personel untuk Penegakan PSBB Jawa Bali

Baca juga: Harga Emas Antam di Semarang Hari ini, Mengalami Penurunan Rp 2.000 Berikut Daftar Lengkapnya

Baca juga: Maling Kepergok Satpam Perumahan Saat Hendak Bawa Kabur TV Curian di Beranda Bali Semarang

Wiraga mengakatan, akibat perbuatannya, Sakirin dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di jerat pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," kata Wiraga.

Dari pengakuan Sakirin, selama menjadi buron dirinya bersembunyi di dalam gua di wilayah hutan di Sumber Japah. Untuk bertahan hidup dirinya makan buah ataupun umbi-umbian seadanya yang ditemukan di dalam hutan. (*)