Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa pakaian korban, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam nopol BH 4527 NX , dan satu unit ponsel Oppo A5S warna biru.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal285 KUHP atau pasal 332 ayat 1 ke 2 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Seorang Mahasiswi Diperkosa lalu Ditinggal di Arena MTQ Tengah Malam
Baca juga: Ribuan Ikan Sarden Terdampar di Teluk Penyu Cilacap, Dipunguti Warga, Nelayan: Sudah Sering Terjadi
Baca juga: 35 ABK Indonesia yang Terlantara di Majuro Dipulangkan 28 Januari Mendatang, Sudah Pesan Tiket
Baca juga: Bocor, Video Kades Tolak Rapid Test Antigen Terhadap Warganya, Begini Tanggapan Satgas Covid-19
Baca juga: Satlantas Polres Batang Amankan Sopir dan Truk Maut Penabrak 2 Pemotor di SPBU Subah