PPKM Jawa Tengah

Resmi, Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa-Bali hingga 8 Februari 2021, Termasuk Jateng

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi razia penegakan protokol kesehatan (prokes) saat pelaksanaan PPKM di Jateng.

TRIBUNPANTURA.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali untuk mencegah penyebaran virus corona.

Kebijakan itu diperpanjang selama 14 hari, terhitung mulai 26 Januari hingga 8 Febuari 2021.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca juga: 23 dari 35 Kabupaten/Kota di Jateng Terapkan PPKM 11-25 Januari, Berikut Daftar Lengkapnya

Baca juga: Di Tengah Terpaan Pandemi, Omzet UMKM Kaosedhewe Justru Meroket: Masih Oke Walau PPKM

Baca juga: Imbas PPKM, Djarum Pangkas Buruh Rokok di Kudus, Hartopo: Tadinya 4.000 Sekarang 1.100 Orang

Baca juga: Oknum PNS Berseragam Pemkab Pati Mabuk di Tempat Karaoke saat PPKM, Dijatuhi Sanksi Turun Pangkat

"Bapak Presiden meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat ini dilanjutkan," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (21/1/2021).

Airlangga mengatakan, pembatasan ini tetap diberlakukan di tujuh provinsi.

Ketujuh provinsi itu yakni, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Aturan pembatasan yang diberlakukan di PPKM jilid dua hampir sama dengan periode pertama.

Bedanya, pusat perbelanjaan atau mal dan restoran yang semula dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 19.00, kini diperlonggar sampai pukul 20.00.

"Karena ada beberapa daerah yang agak flat maka ini diubah menjadi sampai dengan pukul 8 malam," ujar Airlangga.

Di sektor perkantoran, perusahaan tetap wajib menerapkan work from home (WFH) kepada 75 persen karyawan.

Kemudian, pendidikan tetap berlangsung secara daring.

Di restoran, dine in atau makan di tempat dibatasi hanya 25 persen pengunjung.

Sisanya dapat menggunakan sistem take away atau bungkus.

Selanjutnya, tempat ibadah dibatasi 50 persen. Sementara, sektor esensial termasuk industri tetap dapat beroperasi 100 persen.

"Fasilitas umum ditutup kemudian tentunya terkait dengan transportasi diatur oleh masing-masing pemerintah daerah," kata Airlangga.

Halaman
12