Abu Janda dilaporkan dalam kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Wakil Kepala Satkornas Banser Hasan Basri Sagala meminta semua pihak harus menghormati dan menjunjung tinggi asas kesamaan hak di hadapan hukum atau equality before the law.
"Untuk itu, Satkornas Banser juga meminta pihak-pihak yang tidak berwenang menghentikan pernyataan yang berpotensi mencederai dan mengganggu proses hukum yang tengah berjalan," kata Hasan dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/1/2021).
Hasan mengatakan, Banser akan mendukung kepolisian agar bisa bertindak seadil-adilnya dalam melakukan proses hukum terkait kasus yang melibatkan Abu Janda.
Banser berharap penyelesaian kasus dugaan ujaran kebencian tersebut harus dilakukan secara terbuka atau transparan dan independen dari pihak manapun. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Abu Janda Kembali Dilaporkan ke Polisi, Kali Ini Terkait Ujaran SARA Terkait Islam Arogan
Baca juga: Pelajar Ini Nekat Curi Motor Anggota TNI, Polisi: SPM Diambil dari Garasi Rumah Korban
Baca juga: Polisi Mengaku Dianiaya Polisi saat Diperiksa, Tak Terima Lalu Lapor Polisi, Begini Ceritanya
Baca juga: Bocah Kelas 5 SD Usia Curi 3 Motor, Pengakuannya Bikin Geleng Kepala, Polisi: Biar Terlihat Keren
Baca juga: Jalan di Perbatasan Semarang Rusak Parah, 4 Warga Terguling: Ini Juga Bagian Wajah Semarang Hebat