TRIBUNPANTURA.COM, JAKARTA - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan dan tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menangkap tersangka kasus korupsi pembangunan jembatan Torate CS, Sulawesi Tengah (Sulteng), Christian Andi Pelang, Rabu (24/3/2021).
Tersangka yang telah buron dan sejak 2019 itu ditangkap di sekitar wilayah Senayan, Jakarta Pusat, pada sekitar pukul 12.00.
Tim Tabur Kejaksaan RI yang turut dalam penangkapan tersangka antara lain, tim dari Kejati Sulteng, tim intelijen Kejari DKI Jakarta, dan tim intelijen Kejari Jakarta Pusat.
Baca juga: Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Markus, Terpidana Kasus Korupsi Askrindo Rp439 MIliar, Buron Sejak 2015
Baca juga: Terpidana Penipuan Investasi Bodong Rp205 Juta Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan, Buron Sejak 2011
Baca juga: 10 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Revitalisasi Alun-alun Kota Tegal Selesai Diperiksa, Ini Kata Kejari
Baca juga: Kejari Jakarta Pusat Selenggarakan Vaksinasi untuk Seluruh Pegawai, Riono: dari Jaksa sampai OB
"Tersangka ini telah menjadi buruan Kejati Sulteng sejak 2019, beberapa kali dipanggil untuk pemeriksaan tak pernah hadir, akhirnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," terang Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Hernando Ariawan, yang turut dalam penangkapan tersangka, melalui keterangan tertulis.
Diterangkan, Andi Pelang merupakan pimpinan perusahaan PT Mitra Ayanga Nusantara (kontraktor pelaksana) dalam proyek pembangunan jembatan Torate CS tahun anggaran 2018, dengan nilai kontrak sebesar Rp14,9 miliar.
Adapun jembatan yang berlokasi di Kabupaten Donggala, Sulteng, merupakan proyek pengerjaan fisik padaKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Pelaksana Jalan Nasional XIV Palu Satuan Kerja Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.
"Bahwa pengamanan buronan kasus tindak pidana korupsi in berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: PRINT-22/P.2/Fd.1/11/2019 tanggal 29 Nopember 2019," terangnya.
Dituturkan lebih lanjut, setelah ditangkap Andi Pelang langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, guna pemeriksaan administrasi dan kesehatan.
"Tiba di Kejari Jakpus sekitar pukul sekitar pukul 14.30, langsung dilakukan pemeriksaan (administrasi dan kesehatan, red)," tuturnya.
Tak hanya itu, sambung dia, sebelum diterbangkan ke Sulteng, juga dilakukan test swab PCR di Rumah Sakit Hermina, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Hal tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan dan hasilnya negatif corona.
"Kemudian tersangka dibawa oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah bersama Tim KPK RI dibawa ke Terminal III Bandara Soekarno-Hatta untuk menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada hari Kamis tanggal 25 Maret 2021 pada pukul 03.00, dan diperkirakan tiba pada pukul 06.55 Wita di Bandara Palu Mutiara," paparnya.
Terpisah, Pelaksana Tugas Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri, mengatakan ditangkap di sebuah restoran di daerah Senayan, Jakarta Pusat, oleh tim gabungan.
Ia menyatakan penangkapan itu merupakan bentuk sinergi antara KPK, Kejaksaan, dan polisi dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Ia menyebut, sebelumnya KPK menerima permintaan fasilitasi pencarian DPO sejak Juni 2020 dari Kejati Sulteng.