Berita Kriminal
Miris, Ibu di Temanggung Dibunuh Anak Kandung dan Menantu, Mayat Digantung di Pohon Rambutan
Miris, Ibu di Temanggung Dibunuh Anak Kandung dan Menantu, Jasad Digantung di Pohon Rambutan yang Berada di Belakang Rumah Korban
Penulis: iwan Arifianto | Editor: yayan isro roziki
"Kami lalu meminta keterangan para saksi-saksi, dapat disimpulkan dari data dan barang bukti yang ada pelaku pembunuhan mengarah ke kedua tersangka," ungkapnya.
Polisi telah memeriksa delapan orang saksi dengan barang bukti tali terpal yang digunakan untuk jerat leher korban.
Golok untuk memotong tali, kayu untuk memukul korban, sendal jepit korban dan lainnya.
Kasat Reskrim menambahkan, kedua tersangka juga mengakui perbuatanya.
Pengakuan SP membunuh ibunya dengan dibantu istrinya lantaran dapat bisikan gaib.
Alasan itu masih didalami penyidik.
"Para tersangka dijerat pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tabun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 338 KUHP ancaman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya. (iwn)
• Jelang HUT Kemerdekaan ke-75 RI, PNS Ini Malah Mencuri Puluhan Ponsel dari Toko, Begini Ceritanya
• Viral, Video Istri Robohkan Rumah Sendiri karena Suami TKI Kecantol Wanita Lain di Taiwan
• Amien Rais dkk Cabut Gugatan terhadap UU Penanganan Corona di MK, Pengacara Ungkap Alasannya
• Hore, Gaji ke-13 PNS Kabupaten Tegal Cair Besok, Ini Kata Kepala BPKAD