Bisnis dan Keuangan

Anda Warga Kabupaten Tegal Ingin Dapat Banpres Produktif untuk Usaha Mikro? Berikut Persyaratannya

Anda Warga Kabupaten Tegal Ingin Dapat Banpres Produktif untuk Usaha Mikro? Berikut Persyaratannya

Tribunpantura.com/Desta Leila Kartika
Sejumlah pelaku usaha mikro menyerahkan berkas dan data, sebagai syarat untuk menerima program Banpres produktif Usaha Mikro, Kamis (27/8/2020), di halaman Kantor Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Tegal. 

TRIBUNPANTURA.COM, SLAWI - Per hari Senin (24/8/2020) lalu, Presiden Joko Widodo secara resmi meluncurkan program Bantuan Presiden (Banpres) produktif untuk Usaha Mikro.

Bentuk bantuan tersebut, yaitu berupa tambahan modal usaha bagi pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia yang belum menerima bantuan dari lembaga perbankan.

Total sebanyak 12 juta pelaku usaha mikro yang akan diberikan bantuan, dengan nominal bantuan sebesar Rp2,4 juta yang akan ditransfer ke rekening masing-masing.

3.000 Pelaku UMKM di Batang Ajukan Stimulus Bantuan Covid-19, Subiyanto: Semoga Banyak yang Lolos

Rusia Rilis Dokumentasi Uji Coba Bom Tsar, Ledakan Terbesar di Dunia, 3.333 Kali Bom Hiroshima

Resmi, Manteri Nadiem Tunda Pelaksanaan POP hingga 2021 Mendatang, Ini Alasannya

Menteri Teten Beberkan Cara Memperoleh Bantuan Rp 2,4 Juta untuk UMKM

Adapun yang diberikan wewenang sebagai pengusul Banpres produktif usaha mikro di setiap daerah yaitu Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM.

Maka dari itu, sejak 27 Juli 2020 pihak Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Tegal, sudah mulai memfasilitasi pendataan bagi pelaku usaha mikro.

Berlokasi di kantor Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Tegal.

Sedangkan proses pendataan sendiri berakhir pada minggu kedua bulan September 2020 mendatang.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Tegal, Suspriyanti mengungkapkan, data pelaku usaha mikro di Kabupaten Tegal yang sudah dikirim ke Kementerian Koperasi dan UKM, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jateng, dan BPKP Provinsi Jateng, sebanyak 14.443 orang.

Dari jumlah tersebut terbagi menjadi beberapa jenis usaha, seperti pelaku usaha berdasar IUMK sebanyak 2.062 orang.

Lalu pedagang pasar ada 9.786 orang, pedagang kaki lima ada 1.294 orang, dan pelaku usaha mikro yang difasilitasi oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Tegal sebanyak 1.301 orang.

"Sampai saat ini, data yang sudah terkumpul di kami sebanyak 14.443 orang pekaku UKM."

"Sebelumnya kami sudah memberitahu mengenai syarat yang harus dipenuhi, baik melalui sosmed atau mulut ke mulut."

"Tujuannya supaya tidak terjadi antrean atau kerumunan, karena masih dalam masa pandemi Covid-19," tutur Suspriyanti, pada Tribunpantura.com, Kamis (27/8/2020).

Setelah data dari pelaku UKM terkumpul, lanjut Suspriyanti, nantinya dari pihak Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM melakukan rekap data.

Jika proses rekap data sudah selesai, setelah itu langsung dikirim ke Pemerintah pusat untuk kemudian diseleksi lagi.

"Jadi saya tidak bisa menjamin semuanya bisa mendapat BanPres tersebut."

"Karena semua keputusan atau yang menyeleksi adalah pusat, dan bergantung data yang terkumpul juga mengingat ini program untuk seluruh Indonesia."

"Bisa saja menurut saya data sudah benar, tapi ternyata saat diversifikasi di pusat masih ada yang tidak sesuai," ungkapnya.

Dikatakan, target penyaluran BanPres tahap pertama adalah untuk 9,1 juta penerima manfaat. Dengan total anggaran sebesar Rp 22 triliun.

Sedangkan pada tahap awal BanPres produktif telah disalurkan kepada 1 juta penerima manfaat melalui Bank BRI dan BNI.

Khusus di Kabupaten Tegal sendiri, yang sudah menerima BanPres tahap awal ini sebanyak 438 orang (pelaku UKM).

Sementara itu, pelaku UKM yang baru saja akan mengumpulkan data, Ricko Bayu Aji (29), mengaku tertarik mengikuti program ini karena usahanya terdampak Covid-19.

Selama pandemi, omzet usahanya yang menjual jajanan untuk anak-anak menurun drastis.

Sehingga dengan adanya program bantuan dari Presiden ini, Ia berharap bisa membantu pendapatan usahanya.

"Saya sangat berminat mengikuti program ini, karena usaha saya terdampak Covid-19."

"Katakan sehari biasanya bisa dapat untung Rp 100 ribu atau Rp 200 ribu, sekarang ini paling di bawahnya."

"Maka harapannya semoga bisa dapat bantuan dan menambah penghasilan," ujarnya.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro:

  • Warga Negara Indonesia
  • Mempunyai nomor induk kependudukan (NIK)
  • Memiliki usaha mikro
  • Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda, dapat melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
  • Formulir Pernyataan
  • Formulir Company Profile
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy Kartu keluarga
  •  Izin usaha mikro kecil/surat keterangan usaha/online single submission (OSS)
  • Fotocopy tabungan dan saldo maksimal Rp 2 juta

Catatan: Jika persyaratan tidak lengkap maka menjadi tanggungjawab sendiri.

(dta)

Polwan Gadungan Tipu Keluarga Suami Ratusan Juta Rupiah, Janji Loloskan Masuk Kepolisian Tanpa Tes

Mahasiswa Koleksi Video dan Foto BUgil 14 Remaja, Ini Modus yang Dilakukan Tersangka

Pengunjung Mal Tentrem Berdesakan, Irwan Hidayat: Terima Kasih Sebesar-besarnya atas Tegurannya

Kejari Tegal Musnahkan Puluhan Barang Bukti Kasus Pidana Umum, Mulai Tembakau Gorila hingga Ponsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved