Pilkada Serentak 2020
Bawaslu Jateng Tegur Bakal Paslon Calon Peserta Pilkada di 21 Daerah, Ini Daftar Pelanggarannya
Bawaslu Jateng Tegur Bakal Paslon Calon Peserta Pilkada di 21 Daerah, Ini Daftar Pelanggarannya
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: yayan isro roziki
TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng turut menegur bakal pasangan calon (paslon) yang diduga melanggar protokol kesehatan saat menjalani tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri juga menegur sejumlah petahana termasuk di Jawa Tengah karena diduga melanggar protokol kesehatan.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng, Anik Solihatun, menuturkan ada 41 paslon yang ada di 21 kabupaten/ kota Jateng mendapat teguran dari Bawaslu.
• Mendagri Tegur Wakil Bupati Blora dan Wakil Bupati Demak saat Pendaftaran Paslon Pilkada ke KPU
• Polda Jateng Tangkap Komplotan Sepesialis Pencuri Pikap Lintas Daerah, Polisi: Selalu Incar L-300
• Daftar SD di Kabupaten Tegal yang Memberhentikan Sementara KBM Tatap Muka
• PSK Asal Solo Meninggal Saat Layani Tamu Ke Enam Dalam Sehari
Mereka ditegur karena bakal paslon membawa iring- iringan dan diduga melanggar protokol kesehatan pada saat tahapan pendaftaran.
"Kami sudah melayangkan teguran pada paslon, parpol, perwakilan tim sukses, dan LO (Liaison Officer/ pihak penghubung)," jelas Anik, kepada Tribunpantura.com, Rabu (16/9/2020).
Teguran tersebut dilayangkan karena banyak kerumunan dan arak- arakan terjadi saat pendukung mengantar paslon.
"Hasil pengawasan kami, kerumunan, massa dan pengurus parpol yang mengantar pendaftaran paslon dan arak-arakan, bisa dipastikan hampir semuanya ada pelanggaran," ucapnya.
Menurutnya, dari hasil keterangan yang dihimpun di sejumlah daerah, tidak ada instruksi atau pengaturan sama sekali dari pihak parpol saat proses pendaftaran paslon ke KPU.
Namun, diduga sejumlah warga berkumpul dan mengantar paslon atas inisiatif sendiri.
"Pilkada penting, tapi kita harus menjaga kesehatan di masa pandemi ini."
"Kalau paslon tidak bisa kendalikan konstituennya, bagaimana nanti kalau jadi kepala daerah," tegasnya.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan menagih komitmen pihak timses paslon, pengurus parpol untuk tidak mengerahkan massa dalam tahapan pemilu berikutnya.
Yakni pada saat tahapan undian nomor urut dan penetapan paslon.
"Bila masih terjadi kerumunan pada tahapan pilkada, kami sudah koordinasi kepolisian dan Satpol PP untuk bubarkan massa," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga bisa merekomendasikan ke kepolisian untuk tidak menerbitkan izin tatap muka berbagai kegiatan paslon.
Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menuturkan semua tahapan pilkada pada prinsipnya harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pantura/foto/bank/originals/anik-solihatun-kanan-komisioner-divisi-teknis-kpu-jateng-putnawati.jpg)