Penanganan Corona

Pilkada Rawan Timbulkan Klaster Corona, Begini Upaya Pemkab Pekalongan untuk Mencegahnya

Di tengah pandemi virus corona atau Covid-19, pemerintah daerah bersama pemerintah provinsi sepakat untuk mencegah secara maksimal agar tidak timbul

Editor: Rival Almanaf
Istimewa
Asisten 1 bidang pemerintahan Pemkab Pekalongan Totok Budi Mulyanto 

TRIBUN-PANTURA.COM, KAJEN - Di tengah pandemi virus corona atau Covid-19, pemerintah daerah bersama pemerintah provinsi sepakat untuk mencegah secara maksimal agar tidak timbul klaster Pilkada.

Oleh karena itu, dalam pesta demokrasi masyarakat diminta ikut waspada dengan tetap memperhatikan dan melaksanakan protokol kesehatan.

"Hasil rapat dengan provinsi, intinya tahapan Pilkada harus menaati protokol kesehatan, jangan sampai ada klaster pilkada," kata Totok Budi Mulyanto Asisten 1 bidang pemerintahan Pemkab Pekalongan kepada Tribun-Pantura.com, Senin (12/10/2020).

Baca juga: Cerita Penggawa PSM Asal Guntur Demak, Bungkam Mulut Tetangga dengan Prestasi

Baca juga: Update Virus Corona di Kabupaten Pekalongan, Dua Nakes Positif Covid-19, Total 240 Warga Terjangkit

Baca juga: Satu Anggota Satpol PP Kota Semarang Meninggal Karena Covid-19

Baca juga: Satu Anggota Dewan Dinyatakan Positif Covid-19, Kantor DPRD Temanggung Ditutup Sementara

Kemudian, yang kedua dalam masa pandemi ini di Jawa Tengah diharapkan untuk mengurangi kegiatan yang mengundang orang banyak termasuk di Kabupaten Pekalongan.

"Lalu juga ditekankan untuk penyebaran Covid-19 di Jawa Tengah diusahakan semua bisa kuning, walaupun sampai sekarang Kabupaten Pekalongan masih zona orange," imbuhnya.

Totok mengungkapkan, untuk menekan penyebaran virus corona atau Covid-19, Pemkab bersama TNI-Polri melaksanakan operasi yustisi.

"Saya berharap operasi yustisi tidak hanya di tingkat kabupaten, tapi sampai tingkat kecamatan dengan menggandeng Danramil dan Kapolsek," ungkapnya.

Sementara itu, Waka Polres Pekalongan Kompol Andis mengatakan, pandemi Covid-19 merupakan kejadian luar biasa.

Guna menekan penyebaran virus corona atau Covid-19 di Kabupaten Pekalongan, Pemkab Pekalongan, Polres Pekalongan, Kodim 0710 menggelar operasi yustisi.

Baca juga: Pemkot Tegal Ajukan 5 Rancangan Peraturan Daerah, Ini Rinciannya

Baca juga: Sudah 7 Bulan Tutup, Pengelola Bioskop di Kota Tegal Ingin Diizinkan Operasi, Begini Jawaban Jumadi

Baca juga: Jembatan Timbang Subah Ditutup, Tri Nyanyikan Lagu Los Dol, Gunadi: Overload Itu Bahaya

Baca juga: Aktivis Topo Ngligo, Ganjar Kumpulkan Akademisi, Buruh dan Pengusaha Bahas UU Cipta Kerja

"Operasi ini dalam upaya pendisiplinan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan."

"Kemarin-kemarin satu hari sekali, namun perintah pimpinan kegiatan akan dilaksanakan tiga kali dalam sehari, dua kali stasioner dan satu kali mobile," kata Kompol Andis.

Pihaknya berharap dengan operasi pendisplinan yang ditingkatkan itu, ada penurunan kasus Covid-19 di Kabupaten Pekalongan. (Dro)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved