Pilkada Serentak 2020
Bawaslu Rekomendasikan Diskualifikasi Paslon di 6 Daerah Ini, Baru Dua yang Ditindaklanjuti KPU
Bawaslu Rekomendasikan Diskualifikasi Paslon di 6 Daerah Ini, Baru Dua yang Ditindaklanjuti KPU
TRIBUNPANTURA.COM, JAKARTA - Calon petahana Bupati Ogan Ilir, Sumatra Selatan, Ilyas Panja Alam didiskualifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Selain calon petahana di Ogan Ilir, Bawaslu juga menerbitkan rekomendasi sanksi diskualifikasi bagi 5 pasangan calon kepala daerah peserta Pilkada 2020 lainny.
Dari enam rekomendasi diskualifikasi, sejauh ini hanya dua (rekomendasi) yang ditindaklanjuti oleh KPU: calon di Pilkada Ogan Ilir dan Kabupaten Banggai.
Baca juga: Salahgunakan Bantuan Beras Covid-19, Calon Bupati Petahana Ini Didiskualifikasi KPU
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Pekalongan Layangkan Surat Rekomendasi ke KASN, soal Netralitas ASN di Pilakda
Baca juga: 455 Pengawas Pemilu di Kabupaten Pekalongan Jalani Rapid Test, Bawaslu: Deteksi Dini Corona
Baca juga: Bawaslu Temukan 121 Dugaan Pelanggaran selama Tahapan Pilkada Serentak 2020 di Jawa Tengah
Keenam paslon itu diduga melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang sejumlah larangan di Pilkada.
"Pasal 71 ada yang terkait mutasi dan ada yang terkait penyalahgunaan wewenang perbuatan atau tindakan yang menguntungan paslon," kata Ketua Bawaslu RI, Abhan Misbach, saat dihubungi, Selasa (20/10/2020).
Pasal 71 Ayat (1) UU Pilkada menyebutkan, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.
Sementara itu, Ayat (2) pasal tersebut berbunyi: "Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri".
Adapun Ayat (3) pasal yang sama berbunyi: "Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih".
Menurut Abhan, 6 paslon yang mendapat rekomendasi sanksi Bawaslu ada yang menyalahgunakan wewenang melalui politisasi bansos.
Ada juga yang menyalahgunakan anggaran penanganan Covid-19 dan melakukan mutasi pejabat.
Keenam paslon itu tersebar di Kabupaten Banggai (Sulawesi Tengah), Pegununangan Bintang (Papua), Ogan Ilir (Sumatera Selatan), Halmahera Utara (Maluku Utara), Kabupaten Gorontalo, serta Kabupaten Kaur (Bengkulu).
Rekomendasi sanksi itu telah disampaikan Bawaslu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk ditindaklanjuti.
Abhan menyebut, hingga saat ini KPU baru menindaklanjuti 2 rekomendasi Bawaslu yakni sanksi kepada paslon Kabupaten Banggai dan Ogan Ilir.
"Ada yang tidak ditindaklanjuti (paslon) Halmahera Utara rekomendasi Bawaslu tidak ditindaklanjuti artinya tidak didiskualifikasi," kata Abhan.
Adapun Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.
Hari pemungutan suara Pilkada rencananya dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bawaslu Rekomendasikan Diskualifikasi bagi 6 Pasangan Calon di Daerah Ini
Baca juga: Viral Pemuda Ngapak Ngamuk Memaki Polisi saat Razia Masker di Kabupaten Tegal, Begini Faktanya
Baca juga: Jembatan Tol Trans Jawa Kali Kuto Jadi Magnet Baru Sentra Kuliner, Ulfa: Bawa Rp20 Ribu Cukup
Baca juga: Ilmuwan Peringatkan Potensi Megatsunami Seiring Mencairnya Lapisan Es di Alaska
Baca juga: Progres Pembangunan GOR Indoor Batang Senilai Rp13,6 Miliar Lambat, Begini Respon Wihaji