Berita Jateng
Berkas Perkara Tersangka Konser Dangdut Tegal Lengkap, Polisi Segera Lakukan Pelimpahan Tahap II
Berkas Perkara Tersangka Konser Dangdut Tegal Lengkap, Polisi Segera Lakukan Pelimpahan Tahap II
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: yayan isro roziki
TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Polda Jawa Tengah akan segera lakukan penyerahan tahap II, barang bukti dan tersangka inisiator konser dangdut, yang juga merupakan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo ke ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 sejak dua hari lalu.
"Dalam waktu dekat kami akan lakukan penyerahan tahap II, tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," ujar dia, Jumat (23/10/2020)
Baca juga: Tersangka Kasus Konser Dangdut di Tegal Bersyukur, Wasmad: Alhamdulillah Tak Ada Klaster Baru
Baca juga: Jenazah Moklar Dievakuasi Lewati Medan Terjal dan Berbatu, Pemancing Petungkriyono yang Hilang
Baca juga: Keluarga Pasien Covid-19 yang Meninggal Dapat Santunan Rp15 Juta, Ini Cara Mengurus dan Syaratnya
Baca juga: Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung, 5 Orang di Antaranya Tukang
Terkait penahanan pada tahap II, kata dia, akan diserahkan kepada kejaksan. Tersangka dijerat dengan Pasal 83 UU 6 tahun2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Selain itu Pasal 216 KUHP karena mengabaikan protokol kesehatan saat menggelar hajatan pernikahan dan sunatan disertai hiburan.
"Ancaman hukuman dibawah lima tahun," tutur dia.
Ia mengatakan Kepolisian tidak melakukan penahanan karena ancaman huumannya di bawah lima tahun.
Selain itu selama pemeriksaan Wasmad koorporatif.
"Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun kami tidak melakukan penahanan, yang bersangkutan juga koorporatif," tukasnya
Sementara itu pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah belum dapat dihubungi mengenai penyerahan tahap II Wasmad Edi Susilo.
Tribunpantura.com telah berusaha menghubungi Asintel Kejati terkait ditahan atau tidaknya tersangka. (*)
Baca juga: Kesaksian Keluarga Pembunuh Kerabat Jokowi, Istri Kaget Didatangi 6 Mobil Polisi pada Dini Hari
Baca juga: Seluruh Armada Damkar Batang Sudah Tua, Perlu Peremajaan, Tak Optimal untuk Kedaruratan
Baca juga: Tempat Karaoke di Banyumas akan Segera Dibuka, Pengelola Dilarang Menyediakan Pemandu Lagu
Baca juga: Penjelasan DPR Terkait Hilangnya Salah Satu Pasal di UU Cipta Kerja Versi Terakhir