Berita Jateng

Berkas Perkara Tersangka Konser Dangdut Tegal Lengkap, Polisi Segera Lakukan Pelimpahan Tahap II

Berkas Perkara Tersangka Konser Dangdut Tegal Lengkap, Polisi Segera Lakukan Pelimpahan Tahap II

Tribunpantura.com/Rifqi Gozali
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna. 

TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Polda Jawa Tengah akan segera lakukan penyerahan tahap II, barang bukti dan tersangka inisiator konser dangdut, yang juga merupakan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo ke ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 sejak dua hari lalu.

"Dalam waktu dekat kami akan lakukan penyerahan tahap II, tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," ujar dia, Jumat (23/10/2020)

Baca juga: Tersangka Kasus Konser Dangdut di Tegal Bersyukur, Wasmad: Alhamdulillah Tak Ada Klaster Baru

Baca juga: Jenazah Moklar Dievakuasi Lewati Medan Terjal dan Berbatu, Pemancing Petungkriyono yang Hilang

Baca juga: Keluarga Pasien Covid-19 yang Meninggal Dapat Santunan Rp15 Juta, Ini Cara Mengurus dan Syaratnya

Baca juga: Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung, 5 Orang di Antaranya Tukang

Terkait penahanan pada tahap II, kata dia, akan diserahkan kepada kejaksan. Tersangka dijerat dengan Pasal 83 UU 6 tahun2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Selain itu Pasal 216 KUHP karena mengabaikan protokol kesehatan saat menggelar hajatan pernikahan dan sunatan disertai hiburan.

"Ancaman hukuman dibawah lima tahun," tutur dia.

Ia mengatakan Kepolisian tidak melakukan penahanan karena ancaman huumannya di bawah lima tahun.

Selain itu selama pemeriksaan Wasmad koorporatif.

"Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun kami tidak melakukan penahanan, yang bersangkutan juga koorporatif," tukasnya

Sementara itu pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah belum dapat dihubungi mengenai penyerahan tahap II Wasmad Edi Susilo.

Tribunpantura.com telah berusaha menghubungi Asintel Kejati terkait ditahan atau tidaknya tersangka. (*)

Baca juga: Kesaksian Keluarga Pembunuh Kerabat Jokowi, Istri Kaget Didatangi 6 Mobil Polisi pada Dini Hari

Baca juga: Seluruh Armada Damkar Batang Sudah Tua, Perlu Peremajaan, Tak Optimal untuk Kedaruratan

Baca juga: Tempat Karaoke di Banyumas akan Segera Dibuka, Pengelola Dilarang Menyediakan Pemandu Lagu

Baca juga: Penjelasan DPR Terkait Hilangnya Salah Satu Pasal di UU Cipta Kerja Versi Terakhir

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved