Berita Kriminal

Jengkel, Istri yang Sedang Hamil 7 Bulan Sayat Wajah Pelakor dengan Silet

Seorang perempuan menyayat wajah wanita selingkuhan suaminya di Palembang, Sumatera Selatan.

Editor: Rival Almanaf
Istimewa/net
Ilustrasi pasangan selingkuh 

TRIBUN-PANTURA.COM, PALEMBANG - Seorang perempuan menyayat wajah wanita selingkuhan suaminya di Palembang, Sumatera Selatan.

Wajah Rini Okta Yani (20) disayat dengan silet oleh Shafira (20) warga Jalan Letnan Simanjuntak, Kecamatan Kemuning, Palembang, Sumatera utara.

Rini adalah selingkuhan suami Shafira yang bernama Aulia Putra (20).

Penganiayaan terjadi karena Rini mendoakan bayi yang dikandung Shafira meninggal dunia saat mereka berdua bertemu. Saat melakukan penganiayaan, Shafira sedang hamil 7 bulan.

Baca juga: Hilang 4 Hari, Ternyata Warga Semarang Ini Ditemukan Sudah Meninggal di Kamarnya

Baca juga: 87 Pasien Covid-19 yang Dirawat Di Karantina Rumdin Wali Kota Semarang Dinyatakan Sembuh

Baca juga: Pernikahan Putri Rizieq Melanggar Protokol Kesehatan, Satpol PP Denda Rp 50 Juta

Baca juga: Simak 4 Trik Merawat Tanaman Hias di Rumah Agar Semakin Cantik

 
"Saya lagi hamil tujuh bulan, maksud menemui itu saya kira dia (korban) mau minta maaf. Tapi dia malah mendoakan anak saya meninggal sehingga saya emosi dan mengambil silet di dalam boks motor," kata Shafira sata ditemui di Polda Sumsel, Jumat (13/11/2020).

Kasus tersebut berawal saat Rini menjalin hubungan asmara dengan Aulia Putra. Rini sudah memiliki kekasih bernama Iqbal. Sementara Aulia Putra memiliki istri yang sedang hamil 7 bulan.

Namun hubungan mereka tidak berjalan lancar.

Di hari kejadian, Rini sedang berboncengan dengan Iqbal di kawasan Jalan Panca Usaha.

Aulia yang mengetahui, langsung menghentikan motor yang dinaiki oleh Rini dan kekasihnya.

Ia kemudian menendang motor hingga Rini dan Iqbal terjatuh. Oleh Aulia, Rini kemudian dibawa pergi ke arah Tol Palindra.

"Motor Iqbal saya tendang sehingga mereka jatuh. Kemudian Rini saya bawa ke arah tol Palindra. Saya dan Rini memang sudah pacaran," kata Aulia saat berada di Polda Sumsel, Jumat (13/11/2020).

Sepanjang perjalanan, Aulia Putra menganiaya Rini dan memukuli wajah serta badan perempuan berusia 20 tahun itu.

Selain itu, Aulia Putra juga menghubungi istrinya, Shafira. Ia berencana mempertemukan Rini dengan Shafira, setelah sang istri tahu jika ia selingkuh.

"Istri saya tahu kami selingkuh, makanya mau saya temukan," ujarnya.

Shafira yang sedang hamil tua kemudian menemui suaminya dan Rini di jalan arah Tol Palindra.

Namun saat bertemu, Rini ternyata bertengkar dengan Shafira.

Rini kemudian mendoakan bayi yang dikandung istri selingkuhannya itu meninggal dunia.

"Saya lagi hamil tujuh bulan, maksud menemui itu saya kira dia (korban) mau minta maaf."

"Tapi dia malah mendoakan anak saya meninggal sehingga saya emosi dan mengambil silet di dalam boks motor," kata Shafira.

Menurut Shafira, ia sudah cukup lama tahu suaminya selingkuh.

Ia juga telah beberapa kali mengingatkan Rini dan suaminya untuk tidak lagi menjalin hubungan asmara.

Akan tetapi, Rini maupun Aulia Putra tak menggubris permintaan Shafira.

Shafira juga mengaku sering dianiaya oleh suaminya. Namun ia tak berani melawan karena dalam kondisi hamil.

"Sudah sering ketahuan mereka ini selingkuh. Suami saya sudah sering saya ingatkan, korban juga. Tapi mereka tetap saja, saya tidak berani melawan karena lagi hamil."

"Suami saya juga sering menganiaya, ketika ketemu kemarin saya jadi emosi dan melukainya pakai silet. Saya menyesal," ujarnya.

Setelah kejadian tersebut, Rini melaporkan kasus penganiyaan yang dilakukan pasangan suami istri tersebut ke pihak kepolisian.

Baca juga: Bupati Resmikan Jalur Khusus Sepeda di Purwokerto, Husein: Jangan Buat Parkir Mobil

Baca juga: Sukses di Program Bebas ODF, Pemkab Tegal Terima Penghargaan dari Menteri Kesehatan

Baca juga: Ada 345 Kasus DBD di Banyumas, 10 Orang Diantaranya Meninggal

Selain melakukan penganiayaan, pelaku ternyata juga mengambil barang milik korban.

Menurut Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi, Aulia Putra dan istrinya ditangkap setelah mereka menerima laporan dari korban.

"Dari laporan itu langsung dilakukan penyilidkan, motifnya sejauh ini karena perselingkuhan antara suami pelaku dan korban. Mereka juga mengambil barang milik korban," jelas Suryadi.

Atas kejadian tersebut kedua pelaku terancam pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan 365 KUHP tentang pencurian dengan penjara 15 tahun. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved