Berita Kajen
Mahasiswa Tingkat Akhir Kampus di Jatim Edarkan Uang Palsu di Pekalongan: Saya Tergiur Keuntungan
Mahasiswa Tingkat Akhir Kampus di Jatim Edarkan Uang Palsu di Pekalongan: Saya Tergiur Keuntungan
TRIBUNPANTURA.COM, KAJEN - Satreskrim Polres Pekalongan berhasil menangkap pelaku pengedar uang palsu di wilayah Kabupaten Pekalongan.
Pelaku diketahui bernama Dhaffa Putra Pradana (23), warga Kota Pasuruan, Jawa Timur.
Tersangka merupakan mahasiswa semester 9 di salah satu universitas di Jawa Timur.
Tersangka ditangkap di jalan raya depan RSI Pekajangan, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, pada Rabu (4/11/2020) lalu sekitar pukul 00.30 WIB.
Baca juga: Anies Tak Digubris Rizieq, Gubernur Jakarta Mengaku Sudah Beri Peringatan soal Larangan Berkerumun
Baca juga: Juru Parkir di Blora Ditemukan Tewas Tergeletak di Toilet Sekolah, Polisi: Diduga Hendak BAB
Baca juga: Hari Ini, Peringatan Hari Toleransi Internasional: Rayakan Hidup Berdampingan, Lawan Intoleransi
Baca juga: BREAKING NEWS: Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Positif Covid-19
"Saya mendapatkan uang palsu ini dari Lamongan, saya tergiur unggahan seseorang di Facebook saat ada orang menjual uang palsu."
"Karena saya tergiur. Lalu ketemu (COD-an) dengan seseorang di salah satu warung di daerah Lamongan," kata Dhaffa tersangka upal kepada Tribunpantura.com, saat press release di halaman Mapolres Pekalongan, Senin (16/11/2020) siang.
Ia membeli uang palsu tersebut, membayar Rp 2,5 juta.
"Bayar Rp 2,5 juta, saya mendapatkan uang palsu senilai Rp11 juta."
"Rencananya uang palsu itu akan saya jual kembali dengan harga Rp4 juta," ungkap dia.
Dhaffa menjelaskan, rencananya uang palsu itu akan dijual juga melalui FB. Karena sempat melihat ada akun FB yang sedang butuh uang palsu.
"Kemudian akun-akun itu saya kirim pesan (DM) satu-satu. Saya tawarin. Dari DM kemudian lanjut chattingan via WhatsApp," jelasnya.
Ia menceritakan, dari seluruh akun FB yang di DM, hanya orang Pekalongan yang merespons.
Kemudian, ia berangkat ke Pekalongan.
"Ini pertama kali saya lakukan. Sebelumnya tak pernah menjual uang palsu seperti ini," ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Pekalongan AKBP Darno mengatakan, rencananya uang palsu tersebut hendak dicoba untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Pekalongan.
"Dari hasil keterangan tersangka, ia mendapatkan uang palsu tersebut di Lamongan. Tersangka ini mahasiswa tingkat akhir di salah satu universitas di Jawa Timur," kata Kapolres Pekalongan AKBP Darno.
Kemudian, dalam penanganan peredaran uang palsu ini, pihaknya akan bekerjasama dan melibatkan Polda Jawa Tengah dan Jawa Timur.
"Kami akan melibatkan Polda Jateng dan Jatim untuk antisipasi kasus serupa," imbuhnya.
AKBP Darno menjelaskan, dengan adanya kejadian ini tersangka akan dijerat dengan Pasal 36 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.
"Ancaman hukumannya 10 tahun kurungan penjara," jelasnya.
Pihaknya mengimbau, kepada masyarakat terutama pelaku-pelaku usaha kecil terus waspada dengan peredaran uang palsu.
Masyarakat, harus mulai hati-hati pada setiap transaksi.
"Tiap transaksi dan menerima uang, baiknya uang itu selalu dicek dengan cara dilihat, diraba, dan diterawang," tambahnya. (dro)
Baca juga: Viral, Peringati Hari Kesehatan Nasional, Puluhan Pegawai Dinkes Berjoget Abai Protokol Kesehatan
Baca juga: Warga Cilongok Banyumas Diserbu Kawanan Semut, BPBD Kerahkan Water Cannon untuk Penyemprotan
Baca juga: 7 Dokter di Kota Tegal Positif Covid-19, IDI: 1 Meninggal Dunia, 5 Isolasi Masih Mandiri
Baca juga: Muncul Isu Rumah Sakit Covid-kan Pasien, RSUD Suradadi: Itu Tidak Benar, Semua Sesuai Aturan